Tak Mampu Bayar Utang Bank, Rumah Warga Berbak Blora Dieksekusi

Abdul Rochim • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:19 WIB
KETAT: Proses eksekusi pengosongan rumah di Desa Berbak, Ngawen pada (7/10). (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
KETAT: Proses eksekusi pengosongan rumah di Desa Berbak, Ngawen pada (7/10). (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Eksekusi pengosongan sebuah rumah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, berlangsung tegang, Rabu (7/10).

Pemilik rumah melakukan perlawanan saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Blora hendak menjalankan eksekusi.

Petugas bersama aparat kepolisian akhirnya mengeluarkan pemilik rumah secara paksa dari dalam rumah.

Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dengan pengerahan ratusan personel kepolisian untuk mengantisipasi gangguan.

Baca Juga: SPPG Desa Tutup di Blora Disetop 20 Hari Usai 13 Siswa Alami Keracunan MBG

Panitera PN Blora Didik Riyadi mengatakan, eksekusi tersebut berkaitan dengan kredit macet pemilik rumah di salah satu bank.

Rumah tersebut sebelumnya menjadi objek jaminan kredit dan kemudian dilelang setelah kewajiban pembayaran tidak diselesaikan.

"Ini eksekusi hak tanggungan, risalah lelang. Obyek yang jadi jaminan, lalu terjadi kredit macet. Macet terlalu lama kemudian dilakukan lelang," katanya.

Menurut Didik, hasil lelang digunakan untuk mengganti kerugian pihak kreditur.

Dalam proses tersebut, terdapat pemenang lelang yang kemudian mengajukan permohonan pengosongan karena pemilik agunan tidak bersedia meninggalkan rumah secara sukarela.

"Ada pemenang lelang. Pihak pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan. Karena pemilik agunan tak mau mengosongkan secara sukarela," imbuhnya.

Pengadilan, lanjut dia, telah menelaah dokumen permohonan eksekusi pengosongan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen dinyatakan telah sesuai.

"Karena risalah lelang punya kekuatan hukum ekskutorial. Berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa dilakukan pengosongan. Ketua Pengadilan Negeri Blora menerbitkan perintah pengosongan," tambahnya.

Saat juru sita tiba di lokasi, pemilik rumah berusaha menghalangi jalannya eksekusi. Petugas kemudian mengeluarkan yang bersangkutan dari rumah agar proses pengosongan dapat dilanjutkan.

Eksekusi akhirnya berhasil dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Didik menegaskan, seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Sementara itu, objek lelang tersebut dimenangkan Impron Rohmat Afif.

Kuasa hukum Impron, Adhi Aprianto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya memberikan solusi agar pemilik rumah bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela.

Salah satunya dengan menawarkan uang kerohiman sebesar Rp 25 juta melalui PN Blora maupun pemerintah desa.

"Pihak Desa juga sudah datang agar mau sukarela serta dipindahkan ke kontrakan rumah dan juga diberikan uang 25.000.000 namun juga tetap ditolak," katanya.

Karena tawaran tersebut tetap ditolak, pihaknya berupaya agar pemilik rumah tidak terlantar setelah proses pengosongan.

"Tadi akhirnya kami kontrakkan di depan rumah untuk menyimpan barang," bebernya.

Meski sempat diwarnai perlawanan, proses eksekusi berjalan hingga selesai. Aparat kepolisian tetap bersiaga sampai seluruh rangkaian pengosongan rumah rampung. (*)

 

Editor : Abdul Rochim
kredit macet Blora PN Blora eksekusi rumah Blora lelang rumah Ngawen Desa Berbak