RADARPATI.JAWAPOS.COM – Penerimaan pajak restoran di Kabupaten Blora hingga kini mencapai sekitar Rp 4,4 miliar.
Jumlah tersebut sudah memenuhi 88 persen dari target tahun ini sebesar Rp 5 miliar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora Siti Rokhayah mengatakan, target pajak restoran tahun ini lebih rendah karena adanya efisiensi anggaran pemerintah.
Baca Juga: Lima Calon Direktur PDAM Rembang Segera Diajukan ke Kemendagri
Salah satu dampaknya terlihat dari berkurangnya belanja makanan dan minuman (mamin) untuk kebutuhan perkantoran.
“Meski demikian, secara keseluruhan penerimaan pajak daerah ditingkatkan,” kata Siti.
Di tengah penurunan target tersebut, terdapat potensi sumber penerimaan baru yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Siti menjelaskan, secara konsep penyediaan makanan dalam program MBG memiliki kemiripan dengan jasa katering.
Namun, mekanisme penyelenggaraan MBG yang saat ini menggunakan yayasan membuat kegiatan tersebut belum dapat dikenakan pajak restoran.
“Sebetulnya bisa masuk ke catering. Mungkin kalau ada ketentuan khusus bisa,” ujarnya.
Menurut Siti, kemungkinan pengenaan pajak tersebut masih membutuhkan aturan khusus.
Pemerintah daerah juga tidak dapat serta-merta menarik pajak dari anggaran MBG karena kewenangan perpajakan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia kemudian membuat simulasi berdasarkan besarnya anggaran program tersebut. Secara nasional, anggaran MBG disebut mencapai sekitar Rp 218,77 triliun.
Jika dalam skenario tertentu anggaran tersebut dikenai pajak 10 persen, potensi penerimaan secara nasional secara hitungan kasar bisa menembus Rp 20 triliun.
Sementara untuk Blora, Siti mengambil contoh jika satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola anggaran sekitar Rp 1 miliar setiap bulan.
Dengan asumsi terdapat 100 SPPG, total perputaran anggaran mencapai sekitar Rp100 miliar per bulan. Dalam setahun, nilainya menjadi sekitar Rp1,2 triliun.
Apabila dalam skenario tersebut dikenai pajak 10 persen, potensi penerimaan yang muncul secara matematis mencapai sekitar Rp 120 miliar per tahun.
Namun, Siti menegaskan angka tersebut bukan target penerimaan maupun pajak yang saat ini sudah diterapkan.
Perhitungan itu hanya menggambarkan potensi apabila mekanisme perpajakan terhadap penyelenggaraan MBG nantinya disetarakan dengan jasa katering.
Pemerintah daerah, lanjut dia, belum memiliki kewenangan untuk menetapkan skema tersebut secara mandiri.
Dengan demikian, penerimaan pajak restoran Blora saat ini tetap berada pada realisasi sekitar Rp 4,4 miliar.
Sementara potensi dari aktivitas penyediaan makanan dalam program MBG masih menunggu kepastian regulasi dan mekanisme perpajakannya. (*)
Editor : Abdul Rochim