BLORA – Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai bekerja per 1 Oktober 2026. Penempatan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) yang diumumkan melalui akun Simkopdes masing-masing manajer.
Manajer KDMP Puledagel, Kecamatan Jepon, Danang Setyawan mengatakan, dalam SK tersebut tercantum lokasi penempatan serta estimasi gaji.
Informasi penempatan berbeda dengan pengumuman kelulusan calon manajer yang sebelumnya memuat seluruh nama.
“Mulai bekerja itu 1 Oktober. Dalam SK yang diumumkan itu, hanya ada penempatan dan estimasi gaji,” ucap Danang.
Baca Juga: TK Islam Baitunnur Blora Kebakaran, Pembelajaran Sementara Dialihkan ke Masjid dan SD
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Blora Kiswoyo menjelaskan, proses rekrutmen hingga penempatan manajer KDMP dilakukan Agrinas. Dinas di tingkat kabupaten tidak terlibat dalam proses tersebut.
“Begitu juga penempatan, tidak ada surat atau koordinasi dengan kami,” katanya.
Di sisi lain, sebanyak 199 dari 233 KDMP yang telah dibangun di Blora kini masuk tahap verifikasi dan validasi (verval). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan secara visual pekerjaan pembangunan di lapangan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan Kementerian Koperasi.
Kiswoyo menegaskan, verval bukan merupakan audit terhadap kualitas bangunan maupun fasilitas KDMP. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat langsung kondisi fisik yang tersedia di lokasi.
“Verval dilakukan untuk melihat secara langsung, apakah pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai kesepakatan dengan Kementerian. Pemeriksaannya hanya secara visual,” jelasnya.
Karena bukan audit, petugas tidak melakukan pengujian kualitas seperti tes beton, tes besi, pemeriksaan spesifikasi material, maupun pengujian kualitas barang.
“Kami tidak menguji kualitas atau spesifikasi bangunan dan barang. Itu bukan bagian dari verval, karena kami tidak melakukan audit,” tegas Kiswoyo.
Petugas hanya memastikan fasilitas yang tercantum dalam pekerjaan pembangunan memang tersedia. Di antaranya kendaraan, seperti mobil, sepeda motor, mobil kecil, serta pendingin ruangan atau AC.
“Kalau fasilitasnya tercantum, kami cek keberadaannya. Tetapi fungsi dan kualitas fasilitas tersebut tidak kami uji,” ujarnya.
Menurut Kiswoyo, jumlah 199 KDMP yang masuk verval mengacu pada laporan Agrinas Pangan Nusantara selaku kontraktor pembangunan kepada Kementerian Koperasi.
Pembangunan KDMP merupakan pekerjaan antara pemerintah pusat dan Agrinas. Setelah pekerjaan dilaporkan siap, Kementerian Koperasi melakukan koordinasi untuk pelaksanaan verifikasi di lapangan.
Kiswoyo juga mengingatkan bahwa keberadaan bangunan secara fisik belum otomatis berarti KDMP telah beroperasi secara formal. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus disiapkan, seperti logistik, rak, kendaraan pengangkut barang, dan fasilitas pendukung lainnya.
Proses verval terhadap 199 KDMP tersebut ditargetkan selesai pada 6 Oktober 2026. Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi bagian dari pelaporan pekerjaan kepada Kementerian Koperasi. (ari/lin)