Ngopi Saat Jam Kerja, Tiga ASN di Blora Dilaporkan ke BKPSDM

Abdul Rochim • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:42 WIB
INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS

ASN. (istimewa)

 
INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS ASN. (istimewa)  

BLORA – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora dilaporkan masyarakat karena kedapatan nongkrong dan ngopi saat jam kerja.

Aduan tersebut telah diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora.

Analis SDMA Ahli Muda BKPSDM Blora Era Aromatica Kusumadewi mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Baca Juga: Dapat Kucuran Dana Rp 1 Miliar, Blora Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Salah satu aduan yang diterima berkaitan dengan ASN yang nongkrong atau ngopi pada saat jam kerja.

Hingga Kamis (20/8), tercatat ada tiga ASN yang dilaporkan.

“Kalau sampai hari ini (kemarin, Red) saya baru menerima ada tiga ASN,” beber Era.

Setiap laporan yang masuk, lanjut dia, diteruskan kepada instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bekerja.

Selanjutnya, pimpinan masing-masing instansi diminta melakukan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan.

“Untuk dapat dibina atasan langsung. Hasil dari pembinaan itu, dilaporkan ke BKPSDM,” ujarnya.

Era menjelaskan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai sanksi. Tingkatan hukuman disesuaikan dengan jenis dan dampak pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Untuk pelanggaran ringan, penanganan dapat dilakukan oleh atasan langsung.

Sebelum menjatuhkan hukuman, ASN juga dapat diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kalau ringan cukup oleh atasan langsung. Atau mungkin sebelum dihukum, diberikan pembinaan dulu. Misal membuat surat pernyataan berjanji tidak mengulangi. Jika mengulangi siap dijatuhi sanksi,” jelasnya.

Jika pelanggaran serupa dilakukan berulang kali, ASN dapat dikenai hukuman disiplin tingkat ringan.

Menurut Era, kategori tersebut dapat diterapkan karena perilaku pegawai yang bersangkutan berpotensi merugikan unit kerja.

“Tingkat ringan di sini, karena dampaknya merugikan unit kerja,” terangnya.

BKPSDM Blora juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kedisiplinan ASN.

Warga yang melihat langsung ASN nongkrong atau ngopi pada jam kerja dipersilakan menyampaikan laporan.

Masyarakat dapat menyertakan foto sebagai bukti pendukung laporan.

Aduan bisa disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, Gardu Mas Arif, BKPSDM, WhatsApp, maupun melalui surat resmi.

“Bisa melaporkan ke ada SPAM Lapor, ada Gardu Mas Arif, bisa ke BKPSDM, bisa lewat WA, atau bersurat juga bisa. Monggo. Kami menerima aduan masyarakat,” imbuhnya. (tos/lin)

Editor : Abdul Rochim
ASN Blora ASN ngopi saat kerja pengaduan ASN disiplin asn bkpsdm blora