BLORA – Sebanyak 26 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora mengajukan izin perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Pengajuan tersebut didominasi ASN perempuan, terutama yang berprofesi sebagai guru.
Analis SDMA Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Era Aromatica Kusumadewi, mengatakan jumlah pengajuan perceraian tahun ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan total pengajuan sepanjang 2025.
Baca Juga: Tiga Fasilitas Kesehatan di Blora Direhab, Telan Anggaran Rp 6,14 Miliar, Ini di Antaranya
"Pada 2025, secara akumulasi dari Januari sampai Desember ada 35 pengajuan cerai," kata Era.
Sementara itu, hingga Agustus 2026, sudah terdapat 26 pengajuan. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya pengajuan perceraian cenderung meningkat menjelang akhir tahun.
Dari 26 pengajuan tersebut, sebagian sudah mendapatkan izin perceraian. Sementara empat pengajuan lainnya masih menjalani proses mediasi.
"Masih proses mediasi lagi empat pengajuan," bebernya.
Era menyebut, pengajuan perceraian didominasi ASN perempuan. Sebagian besar di antaranya berasal dari kalangan guru, khususnya guru PPPK.
"Sebagian besar berasal dari kalangan guru PPPK," imbuhnya.
Alasan Beragam, dari KDRT hingga Judi Online
Alasan yang melatarbelakangi pengajuan perceraian cukup beragam. Di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasangan yang terlibat judi online (judol), hingga persoalan nafkah.
"Ada pasangan yang meninggalkan rumah lebih dari dua tahun, dan ada yang pasangannya bermain judol," ungkap Era.
Menurutnya, ASN yang hendak mengajukan perceraian harus melewati sejumlah tahapan sesuai ketentuan. Khusus bagi guru, persoalan rumah tangga terlebih dahulu dimediasi di lingkungan sekolah dan kemudian di Dinas Pendidikan.
Apabila belum menemukan penyelesaian, proses dilanjutkan melalui Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
"Selanjutnya, pengajuan diteruskan ke BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan hingga masuk tahap sidang pemberian izin perceraian," jelasnya.
Pembinaan Dilakukan Sejak Orientasi PPPK
BKPSDM Blora juga terus melakukan pembinaan untuk mencegah persoalan rumah tangga ASN berujung pada perceraian. Pembinaan diberikan sejak orientasi PPPK dan dilakukan secara berkala melalui organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sejak orientasi PPPK, kita sudah memberikan pembinaan. Kita juga rutin turun ke OPD untuk melakukan pembinaan. Kalau ada persoalan rumah tangga, kita carikan solusinya. Kalau memang sudah mentok, kita lanjutkan sesuai prosedur," katanya. (tos)
Editor : Abdul Rochim