Dua Minggu Kenal Lewat Telegram, Ketemuan di CFD Berujung Pemerkosaan

Eko Santoso • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:25 WIB
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Perkenalan melalui aplikasi Telegram berujung kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban yang masih di bawah umur sebelumnya berkenalan dengan tersangka SI, 22, selama sekitar dua minggu sebelum keduanya bertemu di kawasan car free day (CFD).

Pertemuan yang awalnya direncanakan untuk makan bersama itu kemudian berlanjut ke sebuah penginapan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca Juga: Pembangunan Pasar Ngawen Molor Lagi, Bupati Blora: Terus Terang Kami Kecewa

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, korban dan tersangka awalnya berkenalan melalui Telegram.

Setelah berkomunikasi selama kurang lebih dua minggu, keduanya sepakat bertemu di kawasan CFD.

Namun, setelah bertemu, korban kemudian diajak tersangka menuju penginapan.

Di tempat tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan.

Polres Blora selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan SI sebagai tersangka.

Pria yang merupakan warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, tersebut kini diproses secara hukum.

"Ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Zaenul.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Zaenul menambahkan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Blora dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Blora.

Kasatreskrim juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang sempat mengaitkan perkara tersebut dengan aplikasi MiChat maupun praktik open BO.

Dia menegaskan, perkara yang ditangani Polres Blora tersebut tidak berkaitan dengan MiChat maupun praktik open BO.

Menurut Zaenul, kepolisian tetap melakukan proses hukum apabila korban merupakan anak di bawah umur, terlebih ketika terdapat laporan atau keberatan dari pihak keluarga.

"Walaupun kita menangani open BO dan sebagainya, kalau korban di bawah umur atau orang tuanya tidak terima, kita tidak bisa melepaskan permasalahan tersebut," jelasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa korban dalam perkara tersebut bukan berasal dari MiChat maupun praktik open BO. Korban dan tersangka disebut saling mengenal melalui Telegram dan telah berkomunikasi sekitar dua minggu.

"Intinya korban tersebut bukan dari situs Michat atau open BO," tegasnya. (tos/him)

Editor : Abdul Rochim
persetubuhan anak anak di bawah umur cfd blora telegram blora