Meski Dimediasi Dinperinaker, Sengketa PHK Tiga Karyawan CV Wahyu Jaya di Blora Belum Temui Titik Terang

Eko Santoso • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:12 WIB
KLARIFIKASI: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) saat memfasilitasi antara karyawan dan perusahaan yang terkena PHK. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
KLARIFIKASI: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) saat memfasilitasi antara karyawan dan perusahaan yang terkena PHK. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Upaya mediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga karyawan CV Wahyu Jaya oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora belum membuahkan hasil.

Pertemuan antara pihak perusahaan dan pekerja yang digelar di Dinperinaker berakhir tanpa kesepakatan.

Tiga pekerja yang di-PHK masing-masing Sukardi, Yuli Ardianto, dan Ardi Febriyanto.

Mereka mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa didahului surat peringatan.

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Blora, Oktaviani Windar, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak.

"Kami memfasilitasi terjadinya perselisihan industrial terkait PHK terhadap tiga karyawan," ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, para pekerja meminta perusahaan mencabut surat PHK yang telah diterbitkan.

Namun, pihak perusahaan tetap berpendapat proses pemberhentian sudah sesuai ketentuan sehingga belum tercapai titik temu.

Menurut Oktaviani, Dinperinaker masih membuka ruang dialog dan menunggu komitmen kedua belah pihak untuk kembali mengikuti pertemuan lanjutan.

"Belum ada kesepakatan. Kami masih menunggu komitmen kedua belah pihak untuk dipertemukan kembali. Jika nantinya tercapai kesepakatan, surat PHK yang sudah diterbitkan masih dimungkinkan untuk dicabut," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan pekerja, Ardi, mengungkapkan sebelum PHK terjadi sempat muncul perselisihan dengan Area Sales Manager.

Persoalan tersebut, kata dia, telah diselesaikan secara damai di Polsek Blora Kota pada 17 Juli 2026.

Namun beberapa hari setelah perdamaian itu, para pekerja justru menerima surat PHK tanpa penjelasan sebelumnya.

Ardi juga mengaku para pekerja sempat mengalami intimidasi sebelum surat pemberhentian diterbitkan. Menurutnya, perwakilan perusahaan mendatangi rumah sejumlah pekerja bersama Babinsa.

Di sisi lain, perwakilan CV Wahyu Jaya, Yoel Anung Sundarto, menegaskan keputusan PHK telah dilakukan sesuai aturan perusahaan.

Ia menyebut dasar pemberhentian mengacu pada Peraturan Perusahaan Pasal 54 ayat (7) poin 7.27 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Perusahaan menilai ketiga pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak berupa tindakan mengancam dan mengintimidasi Area Sales Manager.

Meski demikian, perusahaan memastikan hak-hak pekerja akibat PHK tetap akan diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku. (tos/him)

Editor : Abdul Rochim
PHK Blora CV Wahyu Jaya mediasi PHK perselisihan hubungan industrial dinperinaker blora