
BLORA – Agus Sutrisno alias Agus Palon resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blora dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suatu golongan masyarakat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pidana.
Agus dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan, permusuhan, atau kebencian terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia di muka umum.
Baca Juga: Bareskrim Polri Petakan Sumur Minyak Rakyat Plantungan Blora untuk Tingkatkan Produksi
Berawal dari Video Viral di Tempat Karaoke
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Agus Palon melontarkan ucapan yang menyebut suku Batak saat berada di salah satu tempat karaoke di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon, pada 19 Januari 2026.
Video tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak, termasuk perkumpulan warga Batak yang menilai ucapan tersebut mengandung unsur SARA.
Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh pemilik kafe ke Polres Blora pada 4 Mei 2026.
Polisi Periksa Lima Saksi
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menetapkan Agus sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Disangkakan Pasal 242," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya lima orang saksi.
Selain itu, video yang memperlihatkan ucapan Agus Palon di tempat karaoke turut dijadikan sebagai barang bukti utama.
Tidak Ditahan karena Jalani Sidang Kasus Lain
Meski telah berstatus tersangka, Agus Palon belum dilakukan penahanan.
Menurut polisi, keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan masih menjalani proses persidangan dalam perkara lain.
"Karena ada pertimbangan dia menjalani proses persidangan perkara lain," jelas AKP Zaenul Arifin.
Saat ini Agus diketahui sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Blora dalam perkara dugaan perusakan jalan.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Usai penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Polres Blora juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.
Pelapor Nilai Ucapan Mengandung Unsur SARA
Kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, menilai ucapan yang dilontarkan Agus Palon tidak dapat dianggap sebagai luapan emosi sesaat.
Menurutnya, pernyataan tersebut mengandung unsur SARA dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
"Ucapan tersebut mengandung unsur SARA dan berpotensi memecah belah masyarakat. Persoalan ini menyentuh aspek yang sangat serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, sementara penyidik menyiapkan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. (*/him)