BLORA – Sidang kasus pengeboran sumur minyak ilegal yang berujung kebakaran hebat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Tiga terdakwa, yakni Hartono, Suhartono, dan Suparman, masing-masing dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (28/7), jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hartono bin Marilan dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: BPOM Ambil Alih Uji Laboratorium Sampel MBG di Blora
Tuntutan serupa juga diajukan kepada terdakwa Suhartono dan Suparman.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Ketiganya meminta waktu selama satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada Selasa (4/8) mendatang.
Kasus ini bermula dari kebakaran hebat yang melanda sumur minyak rakyat di Desa Gandu pada 17 Agustus 2025. Api berkobar selama tujuh hari dan mengakibatkan lima orang meninggal dunia.
Korban meninggal masing-masing adalah Tanek yang meninggal di lokasi kejadian pada 17 Agustus 2025, Wasini dan Sureni yang meninggal sehari kemudian, Yeti yang meninggal pada 23 Agustus 2025 di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, serta Abu Dabi (2) yang meninggal pada 11 September 2025 setelah menjalani perawatan di rumah sakit yang sama. (ari)
Editor : Abdul Rochim