BGN Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Blora, Selama Belum Berstatus KLB

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 09:19 WIB
SAKIT: Para siswa Sekolah Dasar Negeri Sendangharjo terbaring di IGD Puskemas Ngawen. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
SAKIT: Para siswa Sekolah Dasar Negeri Sendangharjo terbaring di IGD Puskemas Ngawen. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, selama peristiwa tersebut belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh pemerintah daerah.

Ketua Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito, mengatakan BGN mengategorikan kasus dugaan keracunan pangan dalam program MBG sebagai kejadian menonjol, bukan KLB.

"Ketika ada keracunan seperti itu kami menyebutnya kejadian menonjol. Kalau kejadian menonjol, biaya yang timbul terkait korban pasien akan ditanggung oleh BGN," kata Bagus, Rabu (22/7).

Baca Juga: SPPG Bogowanti Gunakan MinyaKita untuk MBG, Korwil Beri Teguran Usai Dugaan Keracunan Siswa

Menurutnya, apabila pemerintah daerah kemudian menetapkan kasus tersebut sebagai KLB, maka pembiayaan penanganan korban akan beralih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Tetapi ketika dari Pemda menyatakan itu KLB, maka akan ditanggung oleh Pemda," ujarnya.

Bagus menegaskan, kewenangan menetapkan status KLB sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, bukan Badan Gizi Nasional.

"Kalau KLB itu yang menentukan Pemda. Makanya kami menyebutnya bukan KLB, tapi kejadian menonjol," katanya.

Ia menjelaskan, korban yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh pengobatan.

Sementara bagi korban yang tidak menggunakan BPJS, rumah sakit akan membuat tagihan (billing invoice) yang selanjutnya dikumpulkan oleh koordinator wilayah dan diteruskan kepada KPPG untuk diproses pembayarannya oleh BGN.

"Nanti rumah sakit membuat billing invoice, dikumpulkan sama korwil, kemudian dikirim ke kami. Selanjutnya kami buatkan nota dinas ke biro keuangan supaya dibayarkan," jelasnya.

Bagus menyebut mekanisme tersebut telah diterapkan dalam sejumlah kasus dugaan keracunan MBG sebelumnya, termasuk insiden yang terjadi di Kabupaten Grobogan.

"Kasus di Grobogan kemarin invoice-nya sudah dikirim dan sudah saya proses ke biro keuangan untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 19 siswa SD Negeri Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, mengalami gejala mual, muntah, dan pusing setelah mengonsumsi menu MBG pada Senin (20/7).

Hingga kini, penyebab pasti kejadian tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
keracunan MBG Blora SDN Sendangrejo KPPG Semarang BGN Makan Bergizi Gratis