BLORA – Polres Blora menetapkan satu tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi yang diungkap di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran.
Tersangka berinisial PES (26), warga Kecamatan Kunduran, diduga berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas. Sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus buron.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan, tiga pelaku yang masih diburu masing-masing berinisial M yang berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertugas sebagai sopir.
Baca Juga: SPPG Bogowanti Gunakan MinyaKita untuk MBG, Korwil Beri Teguran Usai Dugaan Keracunan Siswa
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung LPG bersubsidi di wilayah Kunduran pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita meliputi 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, dan tiga tabung LPG 50 kilogram kosong.
Polisi juga menyita puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
Petugas mengamankan satu orang pelaku di TKP beserta barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus," ujar Kompol Slamet Riyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan tersangka, praktik ilegal tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali.
Polisi memperkirakan kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp 14,8 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri," tegasnya. (tos)
Editor : Abdul Rochim