Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Seorang Dokter PNS RSUD Bojonegoro Diduga KDRT dan Langganan Michat Dilaporkan Polisi

Eko Santoso • Minggu, 12 Juli 2026 | 17:44 WIB


PEMBUKTIAN: Kuasa hukum dr. Z, Rosalia Vivi Ekatriani saat mengantar bukti tambahan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

PEMBUKTIAN: Kuasa hukum dr. Z, Rosalia Vivi Ekatriani saat mengantar bukti tambahan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora. (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA – Seorang dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu RSUD di Kabupaten Bojonegoro dan juga membuka praktik di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.

Dokter berinisial D itu dilaporkan oleh istrinya, dr. Z, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis serta dugaan perzinaan.

Kuasa hukum dr. Z, Rosalia Vivi Ekatriani, mengatakan laporan tersebut saat ini telah diproses penyidik.

Baca Juga: Hanya Dapat 15 Murid dari Kuota 64, SMPN 3 Ngawen Blora Tetap Buka Pendaftaran

Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan psikiater dan dokumen yang diklaim berkaitan dengan dugaan transaksi melalui aplikasi MiChat.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana KDRT psikis juga tentang perzinaan karena kami sudah mempunyai barang bukti berupa orderan dari aplikasi MiChat. Semua barang bukti itu sudah kami serahkan kepada penyidik," ujarnya.

Rosalia menjelaskan, laporan dugaan KDRT psikis diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikiater yang menyatakan kliennya mengalami depresi berat.

"Klien kami sudah beberapa kali berobat ke psikiater. Hasil diagnosis menunjukkan mengalami depresi yang sangat berat. Diagnosis itu menjadi salah satu dasar kami melaporkan perkara ini ke Unit PPA Polres Blora," katanya.

Menurutnya, laporan diajukan ke Polres Blora karena dugaan lokasi pertemuan yang diperoleh dari fitur berbagi lokasi (share location) dalam percakapan aplikasi berada di wilayah Cepu.

Selain itu, dugaan KDRT psikis juga disebut terjadi saat keduanya masih tinggal bersama di rumah kontrakan di Cepu.

Rosalia menambahkan, kliennya juga pernah mengalami dugaan KDRT fisik. Namun, dugaan tersebut tidak dapat diperkuat melalui visum karena luka yang dialami telah sembuh.

"Ada juga dugaan KDRT fisik, tetapi bekas lukanya sudah hilang sehingga tidak bisa dilakukan visum. Untuk KDRT psikis ini berupa ucapan-ucapan yang menghina dan menekan secara verbal hingga akhirnya klien mengalami depresi," jelasnya.

Ia menyebut dugaan peristiwa tersebut mulai diketahui pada November 2025, sedangkan laporan resmi ke Polres Blora diajukan pada Mei 2026.

Rosalia mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor.

"Suaminya juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Berdasarkan informasi dari penyidik kepada kami, terlapor mengakui perbuatannya, namun hanya mengakui dugaan perzinaan sebanyak satu kali," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Rosalia, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari dokter psikiater yang menangani pelapor.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Blora terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.(tos)

Editor : Abdul Rochim
#KDRT Blora #dokter ASN Bojonegoro #dugaan perzinaan #MiChat #Polres Blora