BLORA — Sebuah rumah milik Sukandar, 48, warga Dukuh Sentonorejo RT 01 RW 03, Desa Jiworejo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, terbakar pada Kamis (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dugaan sementara, api berasal dari dalam ruang tamu rumah korban dan dipicu oleh korban sendiri yang diketahui mengalami gangguan jiwa.
Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui saksi bernama Kasni yang melihat kobaran api dari dalam rumah korban.
“Saksi kemudian berteriak meminta bantuan warga,” jelasnya.
Baca Juga: SOSOK Aileen Anindya Padukan Teknologi dan Pariwisata untuk Promosikan Blora
Saat kejadian, korban diketahui berada di teras rumah dalam kondisi tiduran. Warga bersama saksi Kasman langsung berdatangan untuk membantu sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiken.
Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Blora tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan berhasil memadamkan api sebelum merembet lebih luas.
Akibat kebakaran itu, dua rumah beserta sejumlah barang di dalamnya hangus terbakar. Barang yang rusak di antaranya almari, meja, dan tempat tidur.
Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp70 juta. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
AKP Midiyono mengatakan, jajaran Polsek Jiken telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan lokasi kejadian.
“Kami mengimbau keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa untuk selalu melakukan pengawasan dan memastikan lingkungan rumah aman dari benda yang mudah terbakar,” ujarnya.
Penanganan kebakaran melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polsek Jiken, Kecamatan Jiken, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Damkar, hingga BPBD. Seluruh proses penanganan berlangsung aman dan lancar. (tos)