BLORA – Dua oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan penggelapan satu unit mobil rental milik warga.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Supartini (39) pada Senin (4/5/2026).
Dua terlapor diketahui bernama Saron Lathief dan Yatno.
Baca Juga: KABAR BAIK! Warga Blora Resmi Bisa Suplai Minyak ke Pertamina Usai Teken Kerja Sama
Saron merupakan ASN di bagian tata usaha Kejari Blora, sedangkan Yatno bertugas sebagai tenaga pengamanan atau satpam.
Keduanya masih tercatat sebagai pegawai aktif di lingkungan Kejari Blora.
Kasus ini bermula pada 30 Maret 2026 ketika kedua terlapor menyewa mobil milik korban melalui suami Supartini.
Kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan keluarga di wilayah Pati dan Jepara selama empat hari.
Proses serah terima mobil dilakukan secara langsung di samping Balai Desa Gersi, Kecamatan Jepon.
Namun setelah masa sewa habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban mengaku kedua pelaku beberapa kali meminta tambahan waktu dengan berbagai alasan, mulai dari anggota keluarga sakit hingga meninggal dunia.
Kecurigaan korban mulai muncul setelah janji pengembalian kendaraan pada 12 April 2026 tidak dipenuhi.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan hingga akhirnya dalam pertemuan di Desa Kidangan, kedua terlapor mengakui mobil tersebut telah dipindahtangankan.
“Pelaku mengaku mobil itu digadaikan. Uang hasil gadai sebesar Rp17 juta dipakai bersama untuk kebutuhan pribadi,” ujar Supartini.
Meski sempat meminta waktu tambahan untuk menebus kendaraan, kedua terlapor kemudian sulit dihubungi dan diketahui tidak lagi masuk kerja.
Karena merasa tidak ada itikad baik, warga Dusun Ngiebur, Kecamatan Jiken tersebut akhirnya melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Blora.
Mobil yang dilaporkan merupakan Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi AA 1753 EJ.
Supartini berharap mobil miliknya dapat segera kembali. Selain kehilangan kendaraan, ia juga mengaku belum menerima pembayaran biaya perpanjangan sewa sejak 13 April 2026.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi, membenarkan bahwa kedua terlapor merupakan pegawai di instansinya.
Namun keduanya disebut sudah tidak masuk kerja selama sekitar 10 hari tanpa keterangan.
“Saron sudah sekitar 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, begitu juga dengan Yatno,” katanya.
Ia menambahkan, pihak Kejari Blora baru mengetahui dugaan kasus tersebut setelah adanya laporan polisi dan kini sedang melakukan proses internal terkait kedua pegawai tersebut. (*/him)