BLORA – Penanganan kasus Agus Sutrisno alias Agus Palon memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Blora telah melimpahkan berkas perkara dugaan pengrusakan jalan ke Kejaksaan Negeri Blora dan kini menunggu hasil penelitian jaksa.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap secara administrasi di tingkat kepolisian dan resmi dikirim ke pihak kejaksaan.
Baca Juga: Sapi Limousin Seberat 1,1 Ton Milik Warga Blora Diusulkan Jadi Kurban Presiden Prabowo
“Berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian menunggu hasil penelitian dari jaksa selama maksimal 14 hari.
Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka proses akan berlanjut ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Todanan Blora Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar
Sebelumnya, Agus Palon ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh pelaksana proyek, Hermawan Susilo, dengan nomor laporan STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng.
Laporan tersebut terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan proyek pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon, Kecamatan Jepon.
Proyek yang dimaksud merupakan pembangunan jalan rigid Turirejo–Palon–Nglobo dengan nilai anggaran Rp 1,198 miliar dari APBD Kabupaten Blora.
Pekerjaan dilakukan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang jalan 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter.
Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Sementara itu, Agus Palon membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku hanya melintas di lokasi saat kejadian dan tidak melakukan perusakan.
“Saya tidak merasa merusak, saya hanya mau melintas,” ungkapnya.
Ia juga menilai tidak ada papan pemberitahuan pengalihan arus di lokasi proyek saat itu, sehingga dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran. (tos/him)