BLORA - WAKIL Bupati Blora Sri Setyorini geram saat menerima laporan yang masuk ke ponselnya.
Ia membaca kata per kata keluhan warga Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen.
Orang nomor dua di Blora ini pun tak tinggal diam. Pada 20 April lalu, ia mengecek langsung berama tim, ke dapur SPPG Bogowanti.
Baca Juga: Harga Minyakita di Blora Tembus Rp 21 Ribu, Warga Antre Demi Harga Murah
SPPG Bogowanti itu diinspeksi secara edadak (sidak) mulai dari area dapur, lokasi pengolahan limbah, hingga lingkungan sekitar yang diduga terdampak pembuangan limbah.
Di lokasi SPPG Bogowanti itu memang bermasalah. Limbah dapur meluber ke rumah-rumah yang bersebelahan dengan SPPG.
Alhasil tetangga SPPG ini harus menanggung dampak seperti bau busuk, lalat dan lainnya.
Hasil temuan Wabup Setyorini saat itu SPPG Bogowanti belum memiliki IPAL.
Setyorini pun mengultimatum SPPG yang tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dilaporkan ke BGN untuk ditutup.
"Kami hadir menindaklanjuti laporan dari warga bahwasanya IPAL nya belum memenuhi standar. Dan kebetulan pembuangan IPAL-nya meluber ke tetangga, kita lihat-lihat SPPG- nya sudah memenuhi standar tapi ada satu yang belum dipenuhi adalah IPAL,” ungkap Ketua Satgas MBG Blora
Satgas MBG sebelumnya telah menegaskan kepada seluruh dapur SPPG, agar memenuhi standar kelayakan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta IPAL sesuai ketentuan.
“Kemarin satu bulan yang lalu sudah saya kumpulkan, bahwasannya saya nyuwun tulung karena ini memang perintah aturan dari BGN bahwa harus ada SLHS dan IPAL, dan saya sudah beri waktu sampai dengan 1 April 2026,dan tadi sudah saya cek IPAL belum memenuhi standar,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, Sri Setyorini langsung melaporkan kondisi itu kepada Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora untuk segera ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, Ketua Satgas MBG Blora juga mengusulkan agar operasional dapur tersebut dihentikan sementara hingga seluruh standar dipenuhi.
“Terkait IPAL ini sudah melenceng dari perjanjian, mau tidak mau hari ini saya laporkan ke korwil, apa tindakan korwil, saran dari BGN kalau tidak ada SLHS dan IPAL maka ditutup sementara, keputusan ada di tangan korwil,” jelasnya. (tos/him)
Editor : Abdul Rochim