BLORA – DPRD Kabupaten Blora melalui Komisi D mendorong agar dua kepala puskesmas yang terlibat kasus perselingkuhan segera dibebastugaskan dari jabatannya.
Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi dibanding penanganan kasus ASN lainnya.
Dua pejabat yang dimaksud yakni Kepala Puskesmas Sonokidul, Elsanita Happy Florita, dan Kepala Puskesmas Jiken, Dadang Kun Septianto.
Baca Juga: Sidang Cerai di PA Blora, Kepala Puskesmas Penggugat Mangkir pada Sidang Perdana
Kasus perselingkuhan keduanya sebelumnya diungkap oleh suami Elsanita, Subhan Darojat.
Meski telah berlangsung lebih dari satu bulan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Dinas Kesehatan maupun BKPSDM.
Kondisi ini memicu sorotan dari DPRD, terutama karena sebelumnya kasus seorang guru SMP 1 Randublatung yang melakukan chat tidak senonoh justru langsung ditindak dalam waktu singkat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, menegaskan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan agar tidak terjadi perlakuan berbeda terhadap sesama ASN.
"Kita meminta keterangan kepala dinas. Jangan sampai ada kesan diskriminatif," tuturnya.
Ia menambahkan, pada kasus guru SMP 1 Randublatung, tindakan cepat langsung diambil oleh Dinas Pendidikan melalui tim investigasi dengan memindahkan yang bersangkutan dari tugas mengajar.
"Jangan sampai apapun ini statusnya sama-sama ASN diberlakukan berbeda. Kita sampaikan demikian," bebernya.
Dari hasil penjelasan Dinas Kesehatan, saat ini tim investigasi yang melibatkan Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan BKPSDM telah bekerja dan segera mengeluarkan rekomendasi.
"Tim sudah melakukan itu. Membuat surat pembebasan jabatan sementara. Sudah diajukan. Hanya tinggal proses lanjutan. Nanti di jabatan kepala puskesmas diisi pelaksana tugas harian (PLH)," tuturnya.
Dinas Kesehatan beralasan, lambatnya penanganan disebabkan perbedaan mekanisme antara kasus pejabat struktural dan non-struktural. Kedua kepala puskesmas tersebut memiliki jabatan struktural, sehingga prosesnya membutuhkan kajian lebih mendalam.
"Karena harus melalui mekanisme kajian yang berbeda juga dengan non struktural. Harapannya dalam waktu dekat segera ada ketegasan. Ada pembebasan dari jabatan sementara," terangnya.
DPRD berharap proses penanganan dapat segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. (tos)