BLORA – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan Blora Kota memicu kebingungan warga.
Pasalnya, lokasi pembangunan disebut berada di area yang selama ini dikenal sebagai lahan makam atau tempat pemakaman umum (TPU).
Salah satu warga Tegalgunung, Dicky, mengungkapkan bahwa aktivitas pembongkaran dinding serta pengerukan lahan dilakukan sekitar sepekan terakhir. Ia mempertanyakan alasan penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan koperasi.
Baca Juga: Empat Rumah di Jepon Blora Rusak Parah Akibat Tanah Ambles, Warga Mengungsi
“Itu jelas ada makam bayi atau makam tua yang sudah lama dan ikut tergerus. Lahan ini milik desa atau wakaf belum tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tegalgunung, Wahyu Purwanto, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Blora.
Sebelum pembangunan dimulai, telah dilakukan verifikasi oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.
“Surat-surat kepemilikan lahan sudah lengkap. Kemudian kami sampaikan kepada Koramil Blora untuk segera diproses pembangunannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan KDMP Tegalgunung mulai dilakukan sejak minggu kedua April. Menanggapi isu adanya makam yang terdampak, pihak kelurahan memastikan tidak ada makam yang dibongkar.
“Sebelum pembangunan sudah diukur dengan tepat. Memang lokasinya bersebelahan dan berdekatan, tetapi tidak ada makam yang terkena,” tegasnya. (ari)