BLORA – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan Blora Kota memicu kebingungan warga.
Pasalnya, proyek tersebut berada di area yang selama ini dikenal sebagai lahan makam atau tempat pemakaman umum (TPU).
Salah satu warga, Dicky, mengungkapkan bahwa aktivitas pembongkaran dinding serta pengerukan lahan makam baru dilakukan sekitar sepekan terakhir.
Baca Juga: Setahun Diterapkan, Parkir QRIS di Blora Dinilai Belum Efektif
Ia mempertanyakan alasan penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan gedung koperasi.
“Itu jelas ada makam bayi atau makam tua yang sudah lama dan ikut tergerus. Lahan ini milik desa atau wakaf juga belum jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tegalgunung, Wahyu Purwanto, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Blora.
Sebelum pembangunan dimulai, pihaknya telah melakukan verifikasi bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.
“Surat-surat kepemilikan lahan sudah lengkap. Setelah itu kami sampaikan ke Koramil Blora untuk segera diproses pembangunannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan KDMP Tegalgunung mulai dikerjakan sejak minggu kedua April. Terkait isu adanya makam yang terdampak, Wahyu menegaskan tidak ada makam yang dibongkar.
“Sebelum pembangunan sudah dilakukan pengukuran secara tepat. Memang lokasinya bersebelahan dan berdekatan dengan makam, tetapi tidak ada yang terdampak,” tegasnya. (ari/him)