Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kasus Solar Ilegal di Blora Masih Proses Lidik Polisi, Eh.. Police Line Sudah Dilepas

Abdul Rochim • Rabu, 8 April 2026 | 10:53 WIB

SEPI: Kondisi perumahan yang diduga sebagai tempat penimbunan solar yang kini tak lagi terpasang police line, Selasa (07/04). (EKO SANTOSO/RADAR PATI)
SEPI: Kondisi perumahan yang diduga sebagai tempat penimbunan solar yang kini tak lagi terpasang police line, Selasa (07/04). (EKO SANTOSO/RADAR PATI)

BLORA -  Polres Blora memasang police line lokasi diduga penimbunan solar di kompleks Perumahan Kelurahan Beran, Blora, tiga hari lalu (5/4). Namun garis polisi itu diduga dilepas pada Selasa (7/4). 

Hilangnya police line itu diduga dilepas oknum tak bertanggungjawab. Karena, hingga kini polisi masih melakukan penyeledikan terhadap dugaan solar ilegar di lokasi tersebut. 

Semula beredar video deretan rumah di perumahan Beran yang diberi police line. Video tersebut beredar di dunia maya. 

Baca Juga: Program Gentengisasi Dongkrak Penjualan, Perajin Genteng Blora Kebanjiran Pesanan

Namun saat wartawan ini ke lokasi tak ada lagi police line. Saat wartawan koran ini memasuki kawasan tersebut bau solar menyeruak. 

Bahkan tampak air genangan di sekitar perumahan itu menghitam. Seperti sisa-sisa minyak. 

Di kompleks perumahan itu juga terdapat semacam tempat penampungan yang biasa dipakai untuk menampung bahan bakar. Kemudian terdapat tempat parkir luas. 

Juga ada beberapa drum hingga semacam tanki yang ada pada kendaraan truk pengangkut minyak. 

Di lokasi tersebut tampak sepi. Sempat ada seorang lelaki berjaga di ujung perumahan rumah. 
Pria itu tubuh berbadan tegap gemuk, bertato di badan.

Setelah bertanya, pria seketika kabur. Kemudian ada juga seorang perempuan. 

Perempuan itu seketika berkata "solar,e tutup," ucapnya sambil berlalu. 

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Sehingga belum bisa memastikan apakah lokasi itu penimbunan solar atau bukan. 
"Ini masih proses penyelidikan," ujarnya. 

Menurutnya saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, dan lalu dicek, rumah tersebut dalam keadaan kosong. "Tidak ada aktivitas yang mencurigakan mas," bebernya. 

Namun demikian guna penyelidikan lebih lanjut lalu dipasang police line.

Berdasarkan KUHP terbaru UU Nomor 1 Tahun 2023 penghilangan, perusakan, atau penerobosan police line (garis polisi) merupakan tindak pidana serius. 

Tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). (tos/him)

Editor : Abdul Rochim
#kasus solar ilegal #police line #blora