Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Efisiensi Anggaran, Rapat Paripurna DPRD Blora 2026 tanpa Suguhan Makanan Kecil dan Minum

Abdul Rochim • Kamis, 2 April 2026 | 12:23 WIB

SITUASI: Ruangan rapat DPRD Blora yang masih kosong dengan kondisi meja tanpa makan dan minum. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR PATI)
SITUASI: Ruangan rapat DPRD Blora yang masih kosong dengan kondisi meja tanpa makan dan minum. (ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADAR PATI)

BLORA – Dampak pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah (TKD) sebesar Rp 370 miliar membuat anggaran makan dan minum pada rapat paripurna tahun anggaran 2026 di DPRD Blora ditiadakan.

Akibatnya, setiap sidang paripurna ke depan berlangsung tanpa suguhan snack maupun minuman di meja anggota dewan dan tamu undangan.

Ketua DPRD Blora Mustopa membenarkan tidak adanya anggaran konsumsi tersebut.

Baca Juga: Mulai April 2026, Pemkab Blora Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

Kondisi ini membuat rapat paripurna harus berjalan tanpa fasilitas makan dan minum seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak ada anggaran makan minum, kalau kunjungan kerja dari luar kita yang mengajak, kita yang membayar,” terang Mustopa.

Ia memperkirakan selama satu tahun anggaran terdapat sekitar 18 rapat paripurna yang digelar tanpa konsumsi.

Meski demikian, pihaknya berupaya mengusulkan kembali anggaran tersebut dalam perubahan APBD pertengahan tahun.

“Satu tahun sekitar 18 rapat paripurna. Ini nol sampai bulan Juli, kita usahakan pada anggaran perubahan. Anggaran perubahan Juni, Juli, Agustus,” katanya.

Mustopa menyebut para anggota DPRD memahami kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan.

Tahun 2026 juga menjadi awal pembayaran utang daerah kepada Bank Jateng sehingga sejumlah pos anggaran harus disesuaikan.

“Ini dampak efisiensi, di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) juga terdampak, nggak ada makan minum (rapat),” ujarnya.

Selain anggaran konsumsi, tahun ini juga tidak tersedia anggaran Pokok Pikiran (pokir) anggota DPRD.

Kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan anggota dewan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan saat Pemilu Legislatif 2024.

Kebijakan efisiensi ini menjadi gambaran penyesuaian belanja daerah di tengah tekanan fiskal yang memengaruhi berbagai program pemerintahan. 

 

 

Editor : Abdul Rochim
#efisiensi anggaran 2026 #TKD Blora #rapat paripurna tanpa konsumsi #pokir DPRD #DPRD Blora