BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan adaptasi terhadap dinamika global.
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Bupati Arief Copot Plt Sekwan Blora Usai Gunakan Mobil Dinas saat Libur Lebaran
“Mulai April ini kita menerapkan WFH satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan WFH secara nasional menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih efisien, produktif, serta memanfaatkan teknologi digital.
Program ini juga akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Selain mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan, penerapan WFH diharapkan mampu mengurangi mobilitas harian ASN, menekan penggunaan kendaraan dinas, serta meningkatkan pemanfaatan transportasi publik.
Pemerintah juga menargetkan efisiensi energi melalui kebijakan tersebut, termasuk penghematan konsumsi bahan bakar dan anggaran negara.
Bersamaan dengan itu, pembatasan perjalanan dinas turut diterapkan, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Penghematan energi juga dilakukan melalui pengurangan penggunaan listrik di lingkungan perkantoran serta mendorong pelaksanaan rapat secara virtual.
Meski demikian, Sekda Komang menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor layanan publik maupun sektor strategis lainnya.
“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan tidak diberlakukan WFH,” tegasnya.
Secara nasional, sektor kesehatan, keamanan, energi, transportasi, dan logistik juga tetap menjalankan aktivitas kerja normal guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Editor : Abdul Rochim