Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Blora, Siap Produksi dan Salurkan ke Pertamina

Abdul Rochim • Selasa, 31 Maret 2026 | 13:43 WIB
Sumur Minyak di Blora
Sumur Minyak di Blora

BLORA – Pemerintah mempercepat proses legalisasi sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora agar dapat segera berproduksi dan menyalurkan hasilnya ke Pertamina.

Langkah ini merupakan implementasi dari Permen ESDM Nomor 14 yang kemudian ditindaklanjuti melalui kebijakan turunan berupa Surat Bupati Nomor 691.2/0210 tentang Penetapan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat di Kabupaten Blora.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga pihak yang mendapat persetujuan untuk mengelola sumur minyak rakyat.

Yakni BUMD PT Blora Patra Energi (BPE), Koperasi Blora Migas Energi (BME), serta UMKM PT Mataram Connection Nusantara (MCN).

PT Blora Patra Energi mengelola 509 sumur, Koperasi Blora Migas Energi menangani 1.698 sumur, sementara PT Mataram Connection Nusantara mengelola 490 sumur.

Dengan demikian, total terdapat 2.697 sumur minyak rakyat di Blora yang telah berstatus legal.

Ketua Koperasi Blora Migas Energi, Sutrisno, menyampaikan bahwa proses legalisasi saat ini hampir selesai sehingga sumur-sumur minyak rakyat segera memperoleh izin produksi.

Pihaknya mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bupati yang mendukung pengelolaan sekitar 1.600 sumur di bawah koperasi tersebut.

Uji coba produksi juga telah dilakukan di Desa Plantungan, Kecamatan Blora.

Dalam satu hari, produksi minimal mampu mencapai satu rit atau satu tangki minyak, dengan potensi peningkatan produksi di masa mendatang.

"Kapasitas produksi sumur minyak rakyat tidak dapat disamakan dengan sumur yang dikelola Pertamina karena sumber minyaknya tidak selalu stabil," tegasnya. 

Meski demikian, koperasi telah menjalin kerja sama dengan sejumlah desa melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara koperasi, pemerintah desa, dan Pertamina.

Diharapkan percepatan legalisasi ini dapat mendorong produksi minyak rakyat berjalan lancar, sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat tanpa terkendala masalah perizinan.

Persyaratan administrasi, termasuk pembukaan rekening atas nama koperasi sebagai bagian kerja sama dengan Pertamina, juga telah dipenuhi. (tos)

 

Editor : Abdul Rochim
#legalisasi sumur minyak #minyak rakyat #koperasi migas #pertamina #blora