BLORA – Sebanyak 70 dari total 271 desa di Kabupaten Blora telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2026.
Meski demikian, sebagian berkas pengajuan terpaksa dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan administrasi.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa masih ditemukan dokumen yang belum lengkap dalam pengajuan tersebut.
Baca Juga: Kasus Penendangan Kucing di Blora, CLOW Indonesia Tetap Kawal Proses Hukum Meski Ada Upaya Mediasi
Ia menuturkan, dalam dua tahun terakhir proses pengajuan Dana Desa sudah tidak lagi menggunakan dokumen fisik.
Pemerintah desa kini cukup menyerahkan berkas ke pihak kecamatan untuk dilakukan pengecekan kelengkapan.
Selanjutnya, kecamatan akan membuat surat pengantar, memindai dokumen, dan mengunggahnya ke Google Drive yang telah disediakan.
Dengan sistem digital ini, perangkat desa maupun kecamatan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas atau membawa berkas fisik.
Menurut Suwiji, kebijakan ini merupakan langkah untuk mengurangi penggunaan kertas sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Hingga saat ini, sekitar 70 berkas desa telah berhasil diverifikasi. Namun, total nilai pengajuan Dana Desa belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap pemeriksaan administrasi.
Diperkirakan, rekapitulasi total pengajuan beserta nilai anggarannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah pengajuan masih berpotensi bertambah karena beberapa desa masih melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan data yang ada, besaran Dana Desa tahun 2026 di Kabupaten Blora berkisar antara Rp250 juta hingga Rp350 juta untuk setiap desa.
Penggunaan Dana Desa tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Total alokasi Dana Desa reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Blora tercatat sekitar Rp87,39 miliar. Angka ini mengalami penurunan sekitar 65 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp256,66 miliar.
Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa tetap mengikuti aturan pemerintah pusat, yaitu dana ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) agar dapat segera dimanfaatkan oleh masing-masing desa.