BLORA - Puji, pensiunan ASN di Blora ditetapkan sebagai tersangka.
Ia viral lantaran menendang kucing di lapangan Kridosono hingga mati.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan buntut dari kejadian di Lapangan Kridosono, Blora pada Minggu (25/11).
Hal itu membuat PJ berurusan dengan hukum.
Tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan, yakni kucing.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan," katanya.
Di antaranya memeriksa saksi-saksi dan dua orang saksi ahli. Menyita barang bukti.
Beberapa barang bukti itu meliputi flashdisk, screenshot (tangkapan layar) dari pemilik akun di sosial media, dan harness (tali) kucing.
Penyidik, katanya, telah menetapkan Saudara PJ menjadi tersangka.
"Dengan persangkaan Pasal 337 Ayat 1 Huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2," tambahnya.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan hewan.
Kemudian segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. (tos)
Editor : Abdul Rochim