Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kepesertaan Dicoret, Pasien IGD di BloraTerpaksa Bayar Sendiri

Abdul Rochim • Minggu, 15 Februari 2026 | 11:14 WIB
Peserta BPJS Kesehatan di Blora.
Peserta BPJS Kesehatan di Blora.

BLORA – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Blora kembali memunculkan persoalan di lapangan.

Sejumlah warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta aktif mendadak tidak bisa menggunakan BPJS saat membutuhkan perawatan medis.

Riyan, warga Blora, sempat mengalami hal tersebut.

Ia sudah terbaring di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan terpasang infus setelah mengalami kecelakaan pada pagi hari (23/11).

Namun proses pelayanan kesehatannya sempat terhambat karena pihak rumah sakit menyatakan kartu BPJS PBI miliknya tidak lagi aktif.

Padahal, menurut ia, pegawai harian lepas yang merupakan keluarga pasien, selama sembilan tahun menggunakan BPJS tidak pernah ada kendala.

Bahkan, sepekan sebelum kejadian, ia masih melakukan kontrol rutin tanpa masalah.

“Sudah sembilan tahun pakai BPJS, baru kali ini ada persoalan,” ujarnya.

Kasus serupa dialami Syahrozi dan keluarganya yang berjumlah empat orang di Desa Blungun, Kecamatan Jepon.

Saat ibunya dirawat di RSUD Cepu pada 2 Januari lalu akibat demam tinggi dan kondisi tubuh yang melemah, kepesertaan BPJS PBI-JK mereka juga diketahui telah nonaktif.

Menurut Syahrozi, kondisi ibunya diduga akibat kelelahan saat musim panen di tengah cuaca hujan yang kerap membuatnya kehujanan saat bekerja di sawah.

Sang ibu harus menjalani perawatan selama dua hari tiga malam.

Ia mengaku sudah mengetahui status BPJS keluarganya nonaktif sejak Oktober 2025, saat ada sosialisasi bantuan dari desa.

Upaya pengurusan pun telah dilakukan, mulai dari meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) hingga mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

Namun proses tersebut dinilai rumit.

Selain itu, ia diminta melunasi tunggakan sebesar Rp 2 juta sebagaimana tercantum dalam aplikasi Mobile JKN sebelum status bisa diaktifkan kembali.

“Saat itu kami keberatan membayar tunggakan karena kondisi ekonomi keluarga sedang sulit dan tidak punya uang,” ungkapnya.

Akhirnya, biaya perawatan ibunya selama dua hari tiga malam harus dibayar mandiri. Total tagihan hampir Rp 1 juta.

Setelah menunjukkan SKTM, biaya mendapat keringanan menjadi sekitar Rp 800 ribu.

“Yang penting ibu bisa sembuh dan kembali beraktivitas. Soal biaya, ya kami usahakan semampunya,” tuturnya. (ari/him)

Editor : Abdul Rochim
#jaminan kesehatan nasional #BPJS Keshatan #BPJS Kesehatan dinonaktifkan #blora