BLORA - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pastikan proses hukum penendangan kucing di Blora yang berujung kematian berproses dan tuntas.
Dalam kunjungan ke Mapolres Blora itu, pihak Polda bertemu dengan pemilik kucing.
"Jadi saya ketemu Firda. Dia menyampaikan unek-unek. Menyampaikan kesedihan," katanya.
Selain itu pihaknya menerima permohonan dari Firda. Yang bersangkutan memohon agar proses hukum berlangsung dengan baik.
"Permohonannya ke kepolisian, agar dapat melakukan proses hukum atas penganiayaan kucing," tambahnya.
Pihaknya pun meyakinkan Firda Polres Blora melakukan penyidikan sampai tuntas. "Saya yakinkan yang berjalan di Polres, berlangsung proses hukum dengan baik," bebernya.
Pemilik kucing, Firda Latifah Anwar yang didampingi perwakilan Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo, Hening Yulia datang ke Polres Blora sebagai saksi.
"Saya hanya melengkapi keterangan sebelumnya," katanya.
Pihaknya sebelumnya keberatan dengan permintaan pihak kepolisian. Lantaran hp milik Firda dan adeknya diminta sebagai barang bukti.
"Awalnya agak keberatan kalau HP harus disita. Karena ini utama. Baru setelah penjelasan kami setuju dan kopepratif," tambahnya.
Pihaknya pun diberi waktu untuk memindahkan data-data penting. Agar tidak meganggu privasi.
"Ini sementara dikasih waktu pindah data pribadi. Banyak aplikasi privasi. Dipindah dulu. Setelah itu baru diberikan," terangnya.
Ia pun berharap proses hukum terkait kasus tersebut berjalan lancar. Cepat ditangani dan selesai.
"Semoga Humas Polda bisa kawal kasus ini secara transparan," tuturnya. (tos/him)
Editor : Abdul Rochim