BLORA – Permasalahan blokade jalan di Desa Kalangan Kecamatan Tunjungan mencair.
Hal itu setelah pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Polsek dan Koramil jadi mediator.
Pihak-pihak yang ditengarai berkonflik dipertemukan. Mereka dimediasi di kantor Balai Desa Kalangan pada Kamis (08/01) siang.
Mediasi berlangsung alot. Dari pukul 11.00 sampai pukul 13.00.
Kedua belah pihak yang berkonflik salih kukuh atas sikap mereka. Diketahui blokade jalan terjadi di depan rumah Totok dan Nunuk.
Diketahui Totok bersama istrinya Retno adalah pendatang. Sementara Nunuk dan istrinya Watri warga setempat.
Seiring kedatangan Totok dan istrinya itu beberapa tahun lalu, jalan yang semula sempit perlahan diperlebar.
Dengan memakan tanah warga lainnya. Sesuai kesepakatan bersama.
Namun perlahan hubungan harmonis kedua keluarga yang rumahnya saling berhadapan itu merenggang.
Hingga terjadilah aksi blokade jalan dengan batu kumbung yang dilakukan keluarga Nunuk dan Watri.
Kepala Desa (Kades) Kalangan, Moh. Sholeh menyebut atas polemik itu pihaknya mencari solusi. Pertama dengan mengukur batas-batas tanah.
"Hasilnya dari sertifikat memang (blokade) masih masuk tanah pribadi. Dulunya dipakai akses warga. Ada permasalahan atau apa saya tidak tahu," paparnya.
Blokade yang dilakukan dengan batu kumbung itu sepanjang 20 meter. Dengan tinggi dua batu kumbung. Sekitar 30-40 centimeter.
"Dari kesepakatan, yang bersangkutan siap mengurangi. Dari ketinggian dua sap, dikurangi jadi satu sap," paparnya.
Setelah dikurangi ketinggian blokade itu, nantinya akan diurug. Dengan harapan warga lain tetap bisa melintas dengan nyaman.
Sebab di lingkungan tersebut ada lima rumah warga lainnya. Warga lain itu turut terdampak atas adanya konflik kedua keluarga.
"Sehingga tidak kelihatan pondasi di tengah. Biar bisa dilewati," tuturnya.
Menurutnya kesepakatan itu kemudian ditandatangani kedua belah pihak secara tertulis. (tos/him)
Editor : Abdul Rochim