BLORA – Kasus salah tangkap terkait dugaan pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, akhirnya diselesaikan secara damai.
Korban menyatakan bersedia mencabut pengaduan yang sebelumnya dilayangkan ke Propam Polda Jawa Tengah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Blora akan memulihkan nama baik korban sekaligus memberikan beasiswa pendidikan hingga jenjang sarjana.
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe menjelaskan, kesepakatan damai tersebut tercapai dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (18/12).
Salah satu poin utama kesepakatan adalah pemulihan nama baik korban dan keluarganya di hadapan publik.
“Pada intinya, pertemuan kemarin menghasilkan kesepakatan kompensasi. Salah satunya adalah pengembalian nama baik korban dan keluarga secara terbuka,” ujar AKP Rambe kepada Jawa Pos Radar Kudus, kemarin.
Selain itu, Pemkab Blora melalui wakil bupati menyetujui pemberian bantuan biaya pendidikan bagi korban setelah lulus SMA.
Beasiswa tersebut mencakup pendidikan hingga strata satu selama delapan semester.
“Pemda Blora telah menyetujui bantuan pendidikan sampai S-1. Kesepakatan damai ini sudah diterima semua pihak dan menjadi pembelajaran bersama,” lanjutnya.
Proses pemulihan nama baik akan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Dalam forum tersebut akan disampaikan secara resmi bahwa tudingan keterlibatan korban dalam kasus pembuangan bayi di Desa Semanggi tidak terbukti.
AKP Rambe menambahkan, dugaan terhadap korban bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi pada April lalu.
Berdasarkan informasi awal, korban sempat dicurigai terlibat.
Namun setelah dilakukan pendalaman, tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Persoalan yang dilaporkan ke Propam berkaitan dengan proses penanganan kasus ini. Setelah kesepakatan damai tercapai, laporan tersebut akan dicabut,” jelasnya.
Pertemuan tertutup yang membahas penyelesaian kasus ini berlangsung di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta aparat kepolisian.
Selain itu, beberapa pihak dari wilayah Kecamatan Banjarejo turut dipanggil, termasuk kepala desa, camat, kapolsek, kepala puskesmas, dan bidan desa.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kasus salah tangkap ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
Semua pihak berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (*/him)
Editor : Abdul Rochim