BLORA — Dugaan praktik tidak terpuji di lingkungan Pemerintah Desa Plosorejo, Kecamatan Randublatung, kini berbuntut panjang.
Kepala Dusun Ngrawut berinisial P bersama istrinya, NY, harus memberikan klarifikasi kepada Plt Camat Randublatung, Joko Budi Heri Santoso.
Setelah keduanya dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan dan pemalsuan dokumen.
Dalam pertemuan tersebut, Joko Budi meminta keterangan langsung dari P dan istrinya terkait materi laporan yang diajukan warga.
Ia juga menasihati keduanya agar bersikap dewasa dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengingatkan agar mereka tetap kooperatif, apa pun tahapan yang nanti harus dijalani,” ujarnya.
Kepala Desa Plosorejo, Karsono, mengaku sudah lebih dulu memanggil perangkat desa tersebut untuk berdialog.
Ia memberikan sejumlah saran dan menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai aparat desa.
Laporan ke polisi diajukan oleh dua warga, WL dan S. WL mengaku menjadi korban pemotongan dana BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai separuh dari total pencairan.
Ia mengungkapkan awal mula kasus ini terjadi saat dirinya ditawari bantuan pengurusan pencairan BPJS oleh oknum perangkat desa.
Setelah proses selesai, WL terkejut karena hanya menerima Rp 3,8 juta, jumlah yang disebutnya tidak sesuai.
“Kalau sekadar ucapan terima kasih itu seikhlasnya, bukan ditentukan setengah seperti ini,” keluhnya.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Blora. Kedua terlapor disebutkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/338/XI/2025/Res.Blora/Jateng terkait dugaan pungli dan pemerasan, serta laporan kedua Nomor STTLP/339/XI/2025/Res.Blora/Jateng terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Proses penyelidikan masih berlangsung, sementara pihak kecamatan dan desa berharap polemik ini dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tos/him)
Editor : Abdul Rochim