Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Lima Bulan Catat 556 Pemohon Rekomendasi BBM Subsidi Begini Penjelasan Dindagkop UKM Rembang

Arif Fakhrian Khalim • Sabtu, 21 Juni 2025 | 04:59 WIB

 

 

PENDATAAN: Pemohon BBM subsidi mendaftar sebagai penerima subsidi di DindagkopUKM Blora baru-baru ini. ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADARPATI.ID
PENDATAAN: Pemohon BBM subsidi mendaftar sebagai penerima subsidi di DindagkopUKM Blora baru-baru ini. ARIF FAKHRIAN KHALIM/RADARPATI.ID

BLORA -  Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora mencatat 556 pemohon rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Blora.

Catatan tersebut terhitung selama lima bulan terakhir. 

Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop UKM Blora Siti Mas'amah mengatakan, rekomendasi BBM itu tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Harus Legowo! 3 Peserta Tidak Lolos, 95 Peserta Tes Tertulis Pemilihan Duta Literasi Rembang

Namun rekomendasi itu hanya untuk keperluan usaha mikro, dengan modal dibawah Rp 1 Miliar.

"Hanya usaha mikro. Usaha kecil maupun menengah tidak diperkenankan," ucapnya.

Ia merinci dari 556 pemohon selama lima bulan. Dengan rincian yakni pada Januari sebanyak 72 pemohon solar dan 13 pertalite.

Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Kades Cangkring Jadi Tersangka Korupsi APBDes Begini Kasusnya!

Lalu pemohon pada Februari 125 solar dan 17 pertalite.

Masih pada rincian pemohon, pada Maret 72 solar dan 12 Pertalite.

Lalu, April 88 solar dan 15 Pertalite. Terakhir, pada Mei 123 Solar dan pertalite.

"Pada bulan Juni belum direkap, perekapan pemohon dilakukan setiap bulan," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Komisi D : Sekolah Swasta Bukan Musuh, Perlu Ada Inovasi Guru

Mas’amah menjelaskan, pemohon yang datang memiliki usaha dengan penggunaan mesin yang telah diatur oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Lalu atas permohonan itu dilakukan survey guna menghitung ketepatan penggunaan bahan bakar subsidi setiap harinya.

"Disesuaikan pada kebutuhan mesin per hari. Biasanya itu maksimal 35 liter perhari yang disetujui Pertamina," ujarnya.

Baca Juga: Dinsos P3A Blora Usulkan Dua Lahan Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 2 Begini Penjelasannya

"Kalau diakumulasi sebulan itu 1050 liter," imbuhnya. 

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, rekomendasi itu memiliki masa aktif tiga bulan.

Sehingga dibutuhkan perpanjangan rekomendasi setiap masa aktif berakhir.

Baca Juga: Tetap Mogok Kerja Hingga 21 Juni Polres Jepara Jamin Tidak Melakukan Penindakan

"Kami (Dindagkop UKM) hanya operator pada pengajuan rekomendasi. Untuk persetujuan pengajuan menjadi kewenangan Pertamina," jelasnya.

Kendati rekomendasi aktif selama tiga bulan, Mas'amah menegaskan bahwa kuota BBM subsidi tidak diperbolehkan dihabiskan pada bulan pertama. Artinya, kuota itu hanya dapat diambil pada setiap bulan.

"Kalau setiap bulan, kuota itu habis di dua Minggu pertama atau awal bulan diperbolehkan, namun untuk Minggu selanjutnya tidak bisa mengambil lagi meskipun masih memiliki kuota di bulan berikutnya," tuturnya. (ari)

Baca Juga: Persijap Jepara Rekrut Wahyudi Hamisi Gelandang Muda Berpengalaman di Liga 1

Editor : Abdul Rochim
#Dindagkop UKM Blora #BBM Subsidi 2025 #Pendaftar Abdi Dalem #blora