Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

36 Hektar Area Hutan Blora Disetujui Kementerian untuk Mendapatkan Sertifikat Lahan

Arif Fakhrian Khalim • Kamis, 5 Juni 2025 | 19:57 WIB
LAHAN HUTAN: Kondisi tampak atas hutan Cepu yang masih asri dengan banyaknya pohon jati.
LAHAN HUTAN: Kondisi tampak atas hutan Cepu yang masih asri dengan banyaknya pohon jati.

BLORA - Seluas 36 hektar lahan hutan di Kabupaten Blora sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan (KLHK).

Tujuan pengajuan itu diterbitkan untuk mendapatkan sertifikat lahan.

"36 hektar yang diajukan ke Kementrian LHK melalui PPTPKH (Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) tahap 1, sudah di Kementerian tinggal menunggu persetujuan," terang Kepala Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi (Bapperida) Blora A Mahbub Djunaidi.

Mahbub menyebutkan Kabupaten Blora sebelumnya mengajukan seluas 500 hektar lahan hutan.

Dari total pengajuan, 200 hektar terdiri dari ruas jalan di kawasan hutan negara, lalu sisanya permukiman dan fasilitas umum.

Namun yang disetujui dari kementerian LHK hanya 46 hektar, untuk dilakukan verifikasi.

"Dari 46 yang disetujui Kementerian untuk dilakukan verifikasi, 36 hektar disetujui untuk melanjutkan proses," tuturnya.

Dikatakan, 36 hektar yang telah disetujui itu tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Blora.

Lalu, setelah muncul persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maka masyarakat dapat mensertifikatkan lahan yang diajukan sebagai hak milik.

"Nanti disertifikatkan melalui Tora (Sertifikasi lahan masal), yang menangani Dinrumkimhub," ucapnya.

Lebih lanjut, 36 hektar tersebut didominasi oleh perumahan warga dan lahan umum yang nantinya menjadi lahan desa.

"Mayoritas perumahan warga (seluas petak rumah), lalu ada lapangan dan makam. Kalau untuk jalan di perumahan (kawasan hutan) belum ada yang disetujui," kata dia.

Mahbub menambahkan, pada tahap kedua nanti direncanakan setelah tahap satu selesai untuk dilakukan pengajuan ulang.

Dikarenakan pengajuan tahap pertama telah dilakukan pada tahun 2022, lalu verifikasi dilakukan pada tahun 2024.

"PPTPKH tahap ke dua masih pengumpulan berkas, direncanakan tahun ini. Tapi ini fokus pada penyelesaian tahap satu," tandasnya. (ari/amr)

Editor : Syaiful Amri
#sertifikat lahan #hutan #Bupati Blora Arief Rohman #kementerian lhk #blora