BLORA, RadarPati.id – Sengketa hukum antara Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Wiwik Suhendro, dengan Bupati Blora, Arief Rohman, akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Februari 2025, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Wiwik dan menegaskan bahwa keputusan Bupati Blora mengenai pemberhentiannya tetap sah.
Kasus ini berawal dari pencopotan Wiwik Suhendro dari jabatannya sebagai Kades Sendangharjo berdasarkan Keputusan Bupati Blora Nomor: 141/299/2024 tanggal 19 Juli 2024. Pemberhentian ini dilakukan dengan alasan yang jelas.
Wiwik diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah diketahui menikah siri dengan seorang perangkat desa.
Baca Juga: Bupati Sam’ani Diwejang Menkeu RI Sri Mulyani agar Jangan Hanya Belanja Rutin dan ...
Tak terima dengan keputusan tersebut, Wiwik menggugat Bupati Blora ke PTUN Semarang dengan harapan keputusan pemberhentiannya dapat dibatalkan.
Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nieke Zulfahananum, dengan dua hakim anggota, Siti Maisyarah dan Suaida Ibrahim, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Wiwik.
Selain itu, Wiwik juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 365.500.
Menanggapi hasil persidangan ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora, Slamet Setiono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari penggugat.
“Kami masih menunggu apakah pihak penggugat akan mengajukan banding atau tidak. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada upaya banding, maka putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan segera dieksekusi,” jelasnya.
Jika Wiwik memilih untuk mengajukan banding, maka proses hukum akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Pemkab Blora, kata Slamet, siap menghadapi proses tersebut dan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan ini semakin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan mengenai etika dan disiplin bagi pejabat publik.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta menjaga integritas mereka sebagai pemimpin di tingkat desa.
Dengan adanya putusan PTUN Semarang ini, Pemkab Blora berharap roda pemerintahan di Desa Sendangharjo dapat kembali berjalan normal tanpa ada konflik berkepanjangan.
Sementara itu, masyarakat masih menanti apakah Wiwik akan menerima putusan ini atau memilih untuk melanjutkan perlawanan hukumnya ke tingkat yang lebih tinggi. (tos/amr)
Editor : Syaiful Amri