Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kasi BB Kejari Blora Dicopot yang Tersandung Narkoba, Ini Langkah Kejati Jateng

Eko Santoso • Rabu, 13 November 2024 | 02:38 WIB

 

ILUSTRASI; NARKOBA. (FREEPIK)
ILUSTRASI; NARKOBA. (FREEPIK)

BLORA, RadarPati.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencopot jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora yang disandang AA.

Hal itu setelah yang bersangkutan positif konsumsi narkoba.

Sebelumnya Kejati memberikan keterangan yang berubah-ubah dan lambat atas kasus tersebut.

Dari dugaan pemerasan dan narkoba, pihak Kejati sama sekali tak mengkonfirmasi keduanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono membantah jika yang bersangkutan diperiksa lantaran kasus narkoba.

"Dibawa ke Kejati bukan karena narkoba mas, tapi terkait profesionalitas kinerja yang bersangkutan," imbuhnya.

Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak dalam jumpa persnya justru memberikan keterangan berbeda dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono.

Freddy justru membenarkan jika Kasi BB Kejari Blora positif narkoba.

"Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba, Red) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba," paparnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Asisten Intelijen (Kejati) Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak mengatakan pihaknya menindak tegas dan gerak cepat untuk mengamankan oknum tersebut.

Dengan mencopot jabatan yang disandang. "Sudah kami copot dan kami mutasi sebagai jaksa fungsional di Kejati,’’ ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan bidang pengawasan dan selesai melakukan pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan tupoksi kami. Setelah selesai pemeriksaan kami kirim ke Kejagung," terangnya.

Ia akui, tak sampai disini, proses internal masih berlanjut. Sebab, AA nantinya akan mendapatkan sanksi internal.

"Ini kan masih berlangsung di Kejagung. Sanksinya bisa ringan, sedang ataupun berat yang sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pecat," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora Haris Hasbullah mengakui bahwa bawahannya itu bermasalah.

Sehingga diperiksa Kejati. Bahkan ia sendiri yang mengantarkan Angga ke Kejati.

"Ada perintah dari Kejati saya disuruh mengantar ke sana (kantor Kejati Jateng, Red) pada Rabu 30 Oktober," jelasnya.

Hanya saja Haris tak mengetahui persoalan apa yang menimpa Kasi BB Kejari Blora itu.

Setelah mengantar itu pihaknya tak tahu proses lanjutannya seperti apa.

Pihaknya menjelaskan jika AA menjadi Kasi BB Kejari baru empat bulan. Pindahan dari Kejari Kabupaten Banjarnegara.

"Semenjak di sini beberapa kali dipanggil Kejati. Saya gak tau masalahnya apa. Mungkin akumulasi. Bukan hanya perbuatannya di sini. Tapi sejak di Banjarnegara," tuturnya.

Pihaknya menambahkan jika pemanggilan berkali-kali dari Kejati itu menunjukkan adanya perbuatan tercela dari yang bersangkutan.

Namun pihaknya tak bisa memastikan terkait hal apa.

Ia menegaskan apapun hasilnya, itu merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Tidak dilakukan atas nama institusi.

"Dia bertanggung jawab atas namanya sendiri. Itu jelas perbuatan tercela (entah pemerasan entah narkoba) yang mana nih, gak tau saya. Pasti ada sesuatu dia dipanggil ke sana. Ini gak bisa dinafikkan," imbuhnya. (tos/zen)

 

Editor : Abdul Rochim
#narkoba #barang bukti #Kejati Jawa Tengah #Kejaksaan #blora #kejari blora