Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Perda Pesantren di Blora Terhambat, Tunggu Perbup untuk Implementasi

Syaiful Amri • Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:17 WIB
SEMANGAT HSN: Para Santri melaksanakan kegiatan upacara HSN di Lapangan Kridosono baru-baru ini.
SEMANGAT HSN: Para Santri melaksanakan kegiatan upacara HSN di Lapangan Kridosono baru-baru ini.

BLORA, RADARPATI.ID - Peraturan daerah (Perda) tentang pesantren masih mandek.

Sejak disahkan akhir 2022 lalu hingga saat ini belum bisa diterapkan secara maksimal, lantaran belum dilengkapi peraturan bupati (Perbup).

Pengasuh Pondok Pesantren Assalam Cepu Anief Usman mengatakan, perda pesantren sudah disahkan.

Namun belum ada bentuk konkrit yang dirasakan pondok pesantren.

Menurutnya, jika perda ditetapkan akan memberikan dampak yang besar bagi pengembangan pondok pesantren di Blora.

“Sudah ada payung hukum, tapi secara signifikan belum dirasakan,” ujarnya.

Gus Anief mengharap perda pesantren bisa segera ditindaklanjuti. Menurutnya, hal yang bisa diterapkan dalam bentuk kebijakan yakni memberikan program insentif untuk pengembangan ustadz, guru di ponpes dan pengembangan santri.

“Intinya program yang bisa diterapkan yang bersinggungan langsung dengan santri dan pesantren,” katanya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Blora Mujo Sugiyono mengungkapkan, Perda nomor 16 tahun 2022 tentang fasilitasi pengembangan pondok pesantren masih belum bisa diterapkan dalam bentuk kebijakan.

Sebab, membutuhkan aturan tambahan yakni perbup yang mengatur di bawah perda.

“Harusnya dua tahun sejak disahkan harus ada perbup, saya masuk (Kabag Kesra belum ada perbupnya,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, untuk bisa menjadi landasan kebijakan bagi pemerintah. Perlu dibuat tiga perbup agar bisa dijalankan.

Ia mencontohkan seperti halnya Kabupaten Wonosobo yang sudah menerapkan aturan yang sama yakni Perda Pesantren.

“Insyaallah kami akan belajar ke pemkab wonosobo yang sudah ada perda dan menyusun perbup-nya, akan butuh 3 perbup,” jelasnya. (ari/ali/amr/izza)

 

Editor : Syaiful Amri
#Perda #Peraturan daerah #Perbup