Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KPU Blora Tetapkan Lokasi Kampanye di 16 Kecamatan, Ada Aturan Baru?

Wisnu Aji • Rabu, 25 September 2024 | 21:33 WIB
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas, dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Ahmad Mustakim. EKO SANTOSO/RADARPATI.ID
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas, dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Ahmad Mustakim. EKO SANTOSO/RADARPATI.ID

BLORA, RADARPATI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menetapkan titik-titik lokasi kampanye yang tersebar di 16 kecamatan.

Masing-masing kecamatan dibatasi 2-4 lokasi kampanye.

Dari lokasi-lokasi tersebut mayoritas di lapangan desa-desa.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas, dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Ahmad Mustakim penentuan lokasi itu sebenarnya sudah dilakukan jauh hari.

Yakni satu paket dengan pemilu.

"Namun kemudian ada usulan dari masyarakat, kemudian kami rapatkan dengan Bawaslu dan Pemda," imbuhnya.

Dari usulan dan rapat itulah kemudian ada perubahan.

Terdapat evaluasi dari lokasi-lokasi sebelumnya.

"Misalnya seperti lapangan Kridosono yang sekarang bisa dipakai," imbuhnya.

Kemudian juga ada perubahan di lokasi Kecamatan Cepu.

Beberapa lapangan sebelumnya tak lagi diperbolehkan.

Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Segera Berakhir, Ayo Segera Daftarkan Diri Anda

Sehingga diganti.

"Misalnya semula lapangan Ronggolawe dipindahkan ke lapangan Desa Cabean. Kemudian lapangan Desa Ngelo dipindah ke Deaa Kentong," imbuhnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan perubahan terkait titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Terutama pada jarak.

"Dulu jarak pemasangan APK ke lokasi tempat ibadah saat pemilu 25 meter. Sekarang 10 meter," katanya.

Perubahan ketentuan jarak juga berlaku untuk pemasangan APK di dekat lembaga pendidikan dan terminal/stasiun.

"Dulu saat pemilu 25 meter, sekarang 10 meter," jelasnya. (TOS)

 

Editor : Abdul Rochim
#Pilkada Blora #kecamatan #kampanye #Pilkada Blora 2024 #kpu #lokasi kampanye #KPU Blora