BLORA, RADARPATI.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora meminta tenaga honorer untuk pertimbangkan dalam mengikuti pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pasalnya, honorer yang telah mendaftar seleksi CPNS tidak diperbolehkan untuk mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, aturan tersebut telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan).
Baca Juga: Inilah Tanda-Tanda Batu Ginjal dan Cara Ampuh Mengatasinya yang Harus Kamu Tahu!
Terutama pada aturan Permenpan baru terletak pada juknis dan juklak pengadaan.
"Karena, kalau dulu kan yang dibuka PPPK dulu baru CPNS, sementara tahun ini kan CPNS dulu baru PPPK. Ini aturannya.
Satu akun atau satu orang, hanya bisa memilih 1 formasi, hanya bisa memilih CPNS atau PPPK itu pilih salah satu," ucapnya.
Pihaknya meminta kepada seluruh teman-teman dan tenaga honorer untuk hati-hati dalam menentukan pilihan.
Sebab, kalau sudah membuat satu akun untuk mengikuti seleksi CPNS, maka tidak bisa ikut rekrutmen PPPK.
"Rekrutmen PPPK saat ini belum turun. Khawatirnya ya teman-teman sudah terlanjur ambil CPNS sehingga saat rekrutmen PPPK dibuka, dia tidak bisa daftar.
Padahal, peluang dirinya diterima di PPPK besar namun karena sudah terlanjur daftar di CPNS, ya nggak bisa daftar PPPK," tuturnya. (ari/ali)
Editor : Alfian Dani