BLORA, RADARPATI.ID – Usai dipecatnya Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora kini dalam waktu dekat akan ditentukan PJ sebagai pengganti.
PJ akan diambilkan dari PNS dari kecamatan atau dari lingkungan pemerintahan kabupaten Blora.
Diberitakan sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora memecat Kepala Desa Sendangharjo, WS.
Ia dipecat karena nikah sirih dengan seorang perangkat desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo menjelaskan jika langkah pemecatan itu sesuai keputusan Bupati Blora.
Setelah sebelumnya pihaknya menyampaikan aspirasi dari masyarakat.
"Berdasarkan Keputusan bupati yakni pemberhentikan secara hormat pertanggal 19 Juli," imbuhnya.
Kepala DPMD, Yayuk Windrati mengatakan pasca pemecatan itu pihaknya akan fokus pada pengisian kekosongan jabatan, nantinya akan diisi PJ.
"Ini masih proses penunjukkan PJ nya. Harapannya sesegara mungkin," jelasnya.
Ia juga mengatakan yang akan menggantikan atau menjadi PJ nanti dari kalangan ASN dari kecamatan atau yang paham dalam bidang pemerintahan desa.
"Bisa jadi dari orang kecamatan. Untuk sementara ini pelaksanaan pemerintahan desa masih berproses seperti biasanya," jelasnya.
Baca Juga: Tekan Angka Kemiskinan dan Stunting, 271 Kades di Blora Ditarget Penurunan Diangka 10,84 Persen
Menurutnya meski belum terisi, pelayanan tetap jalan.
Sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Sebab masih ada sekretaris desa yang sementara waktu bisa menangani urusan administrasi.
"Saat ini bisa berjalan. Karena sekarang masih ada Carek. Sekdes. Pengisian PJ ini secepatnya," tuturnya.
Editor : Abdul Rochim