Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Nikahi Siri Perangkat Desa, Kepala Desa Sendangharjo Blora Dipecat, Begini Duduk Perkaranya

Eko Santoso • Selasa, 23 Juli 2024 | 01:25 WIB
ILUSTRASI: KEPALA DESA. (SUMBER : RRI)
ILUSTRASI: KEPALA DESA. (SUMBER : RRI)

BLORA, RADARPATI.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora memecat Kepala Desa Sendangharjo, WS.

Ia dipecat karena nikah sirih dengan seorang perangkat desa.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo menjelaskan jika langkah pemecatan itu sesuai keputusan Bupati Blora.

Setelah sebelumnya pihaknya menyampaikan aspirasi dari masyarakat.

"Berdasarkan Keputusan bupati yakni pemberhentikan secara hormat pertanggal 19 Juli," imbuhnya.

Menurutnya pemecatan itu cukup beralasan. WS dianggap melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil.

Sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983.

"Jadi semula ada laporan masyarakat yang bersangkutan nikah sirih. Kemudian kita cari UU apa yang masuk. Langkahnya seperti apa? Kami koordinasikan dengan PMD," jelasnya.

Menurutnya dengan pemecatan itu pihak BPD dan pemerintah desa akan rapat. Kaitannya dengan penarikan aset yang dipakai WS selama menjabat sebagai kepala desa.

Sementara terkait perangkat desa yang berselingkuh dengan kades itu, masih akan dibicarakan. Sebab untuk perangkat desa di bawah naungan pemerintah desa.

"Kalau kepala desa atasan bupati. Perangkat atasannya pemerintah desa. Nanti misal itu PJ kan sama dengan memiliki wewenang sebagai kepala desa. Jadi penyikapannya tak bisa langsung bareng," tuturnya.

Baca Juga: Catat! Revitalisasi Alun-Alun Blora Ditargetkan Rampung Tiga Bulan

Ia pun mengapresiasi warga desa Sendangharjo lantaran sudah sabar selama dua bulan menanti.

Karena semula warga sempat emosi. Sampai akhirnya ditenangkan dan diajak mencari jalan keluar yang terbaik.

"Saya apresiasi, warga mau mendengarkan pencerahan dari BPD dan PMD. Dan akhirnya mengerti. Mau bersabar menanti putusan bupati," imbuhnya.

Menurutnya meski kepala desa telah diberhentikan, namun proses pelayanan di balai desa tetap bisa berjalan lancar. Tak ada gangguan. Sehingga masyarakat tak terganggu. (tos/him)

 

 

Editor : Abdul Rochim
#Bupati Blora #nikah siri #kepala desa #perangkat desa #blora #Badan Permusyawaratan Desa