KOTA, RADARPATI.ID - Kasus kredit macet yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pasalnya, perkara yang terjadi akibat fraud dan diawali dengan adanya kredit macet dengan nominal miliaran.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya telah mendalami kasus yang terjadi di Bank perkreditan tersebut.
BankBaca Juga: Tiga Staf Bank Artha Diklarifikasi Dugaan Fraud Kasus Kredit Macet Puluhan Miliar, Begini Penjelasannya
Namun, menurut informasi yang ia terima, Kejati Jateng juga telah mendapatkan laporan kredit macet di tubuh salah satu bank daerah itu.
‘’Jadi ternyata Kejati juga mendapat laporan dan melakukan pendalaman. Setelah kami dalami juga panggil beberapa pihak, akhirnya kami limpahkan ke Kejati Jateng langsung untuk kedepannya,’’ ujarnya.
Pihaknya juga telah memanggil tiga pejabat BPR Blora Artha untuk melakukan klarifikasi.
Pendalaman dugaan tersebut masih di Intel.
‘’Kami kemarin panggil Kasubag hingga Kabag. Perkara yang terjadi di Bank Blora Artha ini sebenarnya diluar apa yang menjadi pendampingan kejaksaan. Angka kredit macet yang kami ketahui melalui klarifikasi itu hanya Rp 500 juta dan Rp 100 juta, tidak ada menyebutkan Rp 15 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji menyampaikan, pihaknya telah menonaktifkan dan membekukan gaji oknum direksi tersebut.
ArBaca Juga: Menanti Evaluasi BJA dari OJK, Bank Jepara Artha Masih Wait and See sambil Kejar Kredit Macet
‘’Jadi Sigit itu melakukan gratifikasi setelah melakukan pengkreditan. Setelah ditelusuri, bukan di dalam skema bank, tapi di luar. Jadi kami kecolongannya disitu,’’ terangnya.
Terpisah, Direktur Utama Blora Artha, Arief Syamsuhuda mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu.
Dan, pelaporan awal pada Juni 2023 lalu. Lalu, pihaknya sempat memanggil dan BAP. Tapi selalu mangkir.
‘’Dari Januari sudah ndak pernah masuk. Kami panggil tapi mangkir karena berbagai alasan. Intinya sekarang sesuai pertimbangan, kami berhentikan secara tidak hormat,’’ tegasnya. (aril)
Editor : Abdul Rochim