BLORA, RADARPATI.ID - Salah satu kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Blora memiliki ratusan objek bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Salah satunya adalah Gereja Katolik Saint Wilibrordus di Kecamatan Cepu. Konstruksinya masih tetap dipertahankan sejak masa kolonial Belanda.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Widyarini mengatakan, sejak ditetapkan Perda Kabupaten Blora tentang pelestarian cagar budaya.
Sampai saat ini baru ada 22 cagar budaya yang ada di Kota Sate. Meliputi lima bangunan cagar budaya, empat struktur cagar budaya dan 10 benda cagar budaya.
"Lima bangunan itu meliputi Masjid Agung Baitunnur, Rumah Dinas Wakil Bupati, bangunan Kodim, Gereja Katolik Saint Wilibrordus Cepu dan bangunan Rumah Sakit Migas Cepu. 22 cagar budaya itu ditetapkan pada 2021 lalu," jelasnya.
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah Wardiyah mengatakan, berdasarkan dari database yang ada di BPK Wilayah X itu di Kota Sate masih banyak bangunan yang diduga bangunan cagar budaya.
Sebab, diketahui banyak bangunan-bangunan di Blora ini yang konstruksinya sama dengan masa kolonial Belanda.
"Kalau dari database kami, bahwa memang bangunan yang diduga bangunan cagar budaya dari masa kolonial itu cukup banyak di Blora. Masih banyak yang dipertahankan dan dirawat," ujarnya.
Namun, ia menjelaskan, jika belum ditetapkan oleh kabupaten setempat tetapi memiliki kriteria-kriteria cagar budaya dapat diartikan hal itu dinyatakan sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).
Baca Juga: Nyanyikan Perdamaian, Nasidaria Meriahkan Mathole Fest di Pati, Begini Euforianya
"Cagar budaya atau yang masih diduga itu harus diperlakukan sama. Artinya dilestarikan, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan. Namun, semua perlu proses dan tidak bisa serta merta," tuturnya. (ari/war/ade)
Editor : Alfian Dani