Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Anggota Komisi D DPRD Blora Usulkan Penambahan SMA/sederajat di Blora, Begini Penjelasannya

Eko Santoso • Minggu, 14 Juli 2024 | 13:00 WIB
Anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo. EKO SANTOSO/RADAR KUDUS
Anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo. EKO SANTOSO/RADAR KUDUS

BLORA, RADARPATI.ID– Terbatasnya sekolah SMA Negeri/sederajat di Kabupaten Blora membuat anggota DPRD Kabupaten Blora turut prihatin.

Terlebih hal itu berdampak pada angka anak tidak sekolah (ATS).

Untuk itu segera diusulkan adanya penambahan sekolah SMA N/sederajat.

Di Blora sendiri terdapat delapan kecamatan yang tak memiliki sekolah SMA N/sederajat.

Atau setengah dari total 16 kecamatan yang ada. Kecamatan yang tak terdapat sekolah SMA N/sederajat itu di antaranya Kecamatan Todanan, Banjarejo, Bogorejo, Jiken, Sambong, Japah, Kedungtuban, Kradenan.

Anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo menjelaskan jika secara kewenangan SMA N/sederajat memang bukan di bawah kabupaten.

Sehingga pihaknya sempat berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan.

"Kapan itu kami menemui biro hukum. Kami sampaikan hal ini. Sekaligus soal sistem zonasi. Kami ingin ada pemerataan kualitas pendidikan," imbuhnya.

Selain itu pihaknya juga sudah berdiskusi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Selaku yang berwenang dengan atas SMAN/sederajat.

"Kami baru sekedar diskusi dengan provinsi. Bagaimana mekanisme pengusulan sekolah untuk wilayah kecamatan yang gak ada. Ternyata ada syarat minimal jumlah SMP di situ dan sebarannya," paparnya.

Menurutnya setelah menganalisis, beberapa kecamatan di Kabupaten Blora sudah memenuhi syarat itu. Sehingga pihaknya akan mengusulkan agar ada penambahan sekolah negeri setingkat SMA/sederajat.

"Kami usulkan agar ditambahkan sekolah negeri di Kabupaten Blora," paparnya.

DprBaca Juga: DPRD Blora Rekom Pencopotan Kades Sendangharjo, Kenapa?

Ia pun mencontohkan jika tidak adanya sekolah negeri itu membuat PPDB kacau. Hingga berdampak pada angka ATS. Sebab secara zonasi, ketika suatu kecamatan tak memiliki sekolah negeri, maka ikut kecamatan terdekat. Dengan kuota terbatas.

Dampaknya beberapa di antaranya memilih sekolah swasta. Atau malah tidak sekolah.

"Untuk di Kedungtuban misalnya, kan gak ada SMA Negeri. Zonasi masuk ke SMA Cepu. Kuotanya hanya 12 persen," imbuhnya. (TOS)

Editor : Abdul Rochim
#zonasi #jawa tengah #pendidikan #dinas pendidikan blora #DPRD Blora #blora #sma #ppdb