BLORA, RADARPATI.ID - Pemerintah Kabupaten Blora berupaya melestarikan budaya tradisional di daerah.
Sebanyak 25 jenis kebudayaan tradisional dalam proses mencanangkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora A Mahbub Djunaidi melali Kepala Bidang Litbang Tri Cahyo menjelaskan, pihaknya telah mengundang seluruh stakeholder yang bergelut di dunia kebudayaan tradisional kedaerahan.
Tujuannya untuk membahas usulan beberapa tradisi agar dilindungi oleh hak cipta.
“Satu sisi untuk mempertahankan kekayaan budaya. Perlindungan ini mencakup seni rupa, musik, tarian, dan cerita rakyat,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, ekspresi budaya tradisional perlu mendapat perlindungan hukum, melalui undang-undang hak cipta dan peraturan pemerintah.
Menurutnya hal tersebut penting untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan. Tentunya, ke depan juga dapat mempromosikan keberlanjutan keberadaan kebudayaan yang ada di daerah.
"Tercatat, sebanyak 25 usulan yang ditampung. Diantaranya Wayang Krucil, Tradisi Gas Deso, Lamporan, Perang Nasi dalam sedekah bumi, Kerajinan dan Kesenian Barongan, Brokohan, Klotek Lesung, Rumah Gladak Blora, Rumah Srotong Masyarakat Samin dan beberapa tradisi yang masih eksis dilakukan masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk menunjang kesadaran masyarakat agar tidak merugikan pemegang ekspresi budaya, butuh menggalakan pendidikan mengenai perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional.
Hal itu perlu ditingkatkan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya.
Baca Juga: Tradisi Perang Obor di Jepara Dikembangkan Jadi Seni Tari dan Batik
"Dalam jangka panjang dan berkelanjutan, perlindungan hak cipta ekspresi budaya tradisional dapat menjadi sumber daya ekonomi bagi masyarakat, dapat tercipta peluang usaha dan pengembangan industri kreatif lokal," tuturnya. (ari/ali)
Editor : Abdul Rochim