BLORA, RADARPATI.ID - Pemerintah Kabupaten Blora memutuskan untuk menarik kartu pengenal pemandu karaoke atau lady companion (LC).
Bupati Blora Arief Rohman beserta dinas terkait akan lebih fokus dalam menangani soal legalitas pengusaha kafe karaoke.
Bupati Blora Arief Rohman mengaku telah menerima laporan Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora terkait adanya pro-kontra kartu pengenal bagi para pemandu lagu.
Menurutnya pemkab tidak perlu mengurus secara teknis soal kartu tersebut.
Namun lebih pada legalitas pengusaha kafe karaoke.
"Sementara kita tarik, biar nanti secara teknis, acuan panduannya yang ngatur biar pihak penyelenggara tersebut. Saya minta biar kami tugasnya tidak sampai ke teknisnya. Cukup menjalankan fungsinya dinas sebagai pembinaan dan pengawasan. Cukup didata dari tempat-tempat hiburan yang legal tersebut, LC-nya jumlahnya berapa, ini kaitannya pembinaan tentang kesehatan, jaminan sosial dan sebagainya agar bisa tertib," terangnya.
Arief menjelaskan persoalan kartu LC itu biar pihak pengusaha yang mencetak.
Meski kartu-kartu yang sebelumnya sudah dibagikan agar ditarik kembali.
Untuk pengusaha kafe karaoke tetap wajib melaporkan LC yang bekerja di tempat hiburan malam itu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 18 pemandu karaoke (PK) atau lady companion (LC) di wilayah Blora mendapat kartu LC dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar).
Kepala Dinporabudpar Blora, Iwan Setiyarso saat ditemui usai sosialisasi penyelenggaraan pariwisata di Pendopo Dinporabudpar Blora menyampaikan perlunya id card LC sebagai tanda pengenal data diri.
Hal ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017 berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.
"Adanya sosialisasi ini teman-teman pekerja LC ini mendapat legalitas sesuai perda yang ada. Sehingga mereka bisa melakukan aktivitas dengan baik. Karena ini sangat rawan, apalagi ini kan mesti konotasinya negatif," ucapnya (ari/amr)
Editor : Syaiful Amri