BLORA, RADARPATI.ID - Program ngedekke omah gak layak huni yang digagas Pemerintah Kabupaten Blora terus dimasifkan.
Hingga awal tahun 2024 ini setidaknya ada 4.970 rumah tak layak huni sudah diperbaiki selama empat tahun terakhir ini.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora Denny Adhiharta Setiawan menyebut program tersebut sudah berjalan sejak 2019.
Namun, pada masa jabatan Bupati Blora Arief Rohman tahun 2021, program tersebut lebih gencar dilakukan untuk mengurangi angka rumah tak layak huni.
Dengan rincian pada 2021 ada 1362 unit rumah yang dibantu.
Sementara pada 2022 program ngedekke omah gak layak huni merenovasi 991 unit.
Namun, untuk jumlah rumah yang direbah di 2022 lebih sedikit daripada tahun sebelumnya dan selanjutnya.
"Untuk tahun 2022 ini sempat ada perubahan jumlah karena terkena refocusing. Sehingga untuk jumlah di tahun itu terbatas. Sebab dalam RPJMD, setiap tahunnya ditargetkan harus ada 1300 rumah tak layak huni harus diperbaiki," imbuhnya.
Sedangkan di tahun 2023 ini jumlah rumah yang direnovasi ini lebih banyak.
Jumlahnya mencapai 1966 unit rumah. Untuk 2024 ini hanya tersisa 316 rumah yang perlu direnovasi dan akan segera tuntas dalam permasalahan kemiskinan ekstrim rumah tak layak huni.
Bila dikalkulasi sejak 2021 hingga awal 2023 ada 4.970 rumah tak layak huni yang sudah dibenahi melalui program Pemkab Blora.
"Untuk pengentasan kemiskinan ekstrim bagian rumah tak layak huni itu dibantu oleh anggaran-anggaran diluar APBD kabupaten. Dari bantuan provinsi ada 1885 unit, dari apbd kabupaten ada 344 unit, BAZNAS 160 unit, untuk DAK 190 unit dan mendapat bantuan dari PUPR melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) 1765 unit," jelasnya.
Dia menambahkan, ada juga dari beberapa CSR yang bekerja sama dengan Pemkab Blora ada 256 dan dari dana desa ada 360 unit rumah.
Untuk mendapatkan bantuan program ngedekke omah gak layak huni itu ada beberapa kriteria tertentu.
Hal itu untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Beberapa syarat itu seperti, pondasi rumah sudah hampir rubuh, tingkat kelembapan tinggi, sirkulasi udara tidak baik, kurang mendapatkan cahaya alami dan sanitasi buruk.
Syarat lainnya seperti berlokasi ditengah daerah atau hutan. Tidak tersuplainya kebutuhan air bersih dengan sesuai standar kesehatan.
"Syarat-syarat itunharus terpenuhi untuk bisa memastikan dalam mendapatkan bantuan program dari pemkab maupun nasional dari program penerima bantuan BSPS," ujarnya. (ari/him/amr)
Editor : Syaiful Amri