Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pegawai Perhutani di Blora Dipolisikan Petani, Ini Sebabnya

Eko Santoso • Selasa, 2 Januari 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi tanaman jagung. (ISTIMEWA)
Ilustrasi tanaman jagung. (ISTIMEWA)

 


BLORA, RADARPATI.ID – Petani hutan yang tergabung dalam anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Blora melaporkan oknum Perhutani kepada polisi. Laporan tersebut diduga lantaran adanya pihak Perhutani merusak tanaman pertanian.


Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo menjelaskan jika kelompok tani hutan tersebut telah mendapatkan SK Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Artinya lahan hutan yang sebelumnya dikelola oleh perum Perhutani kini dikelola oleh kelompok.

"Oknum Perhutani masuk ke wilayah hutan kami dengan tidak sopan. Mereka merusak tanaman petani. Jagung diinjak-injak sampai patah. Ada yang dicaci hingga diancam mau dilaporkan polisi. Yang namanya petani kan takut," jelasnya (1/1/2024).


Dia mengatakan bahwa petani mengalami kerugian secara material kisaran Rp 10 juta dan kerugian imaterial.

Surat merasa geram atas ulah yang dilakukan oknum Perhutani yang sewenang-wenang sehingga petani rugi tenaga, biaya dan pikiran.

Akhirnya dia memutuskan untuk melaporkan kejadian ke polisi dengan harapan petani kecil dipinggiran hutan merasa tenang.


"Demi petani ayem tentrem dalam menanam benih tanah yang sudah ber-sk, apapun kondisinya saya bersama petani memberanikan diri untuk bersikap, melaporkan kejadian ini kepada polisi," jelasnya.


Dijelaskannya bahwa sebagian petani hutang bank jutaan rupiah untuk mengelola lahan hutan sosial itu. Kelompok yang membawahi 535 petani ini mengelola hutan sosial seluas 895 hektare.


"Petani hanya ingin tenang, ingin bercocok tanam mencukupi kebutuhan perut. Petani kan penyangga tatanan negara Indonesia. Ya sudah semestinya bertani dengan baik," ungkapnya.


Dia mengaku telah melayangkan surat laporan disertai berkas pendukung lainnya kepada Polsek Randublatung pada Kamis tanggal 28 Desember 2023.


Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Randublatung Junaidi saat dimintai konfirmasi mengaku pihaknya telah menerima surat pengaduan dari polisi.


"Kami sudah mendapat surat pengaduan hari Jumat dari polsek menghadap Pak Adm. Dan sedang didalami oleh polsek dengan harapan nanti bisa mediasi dengan CDK (Cabang Dinas Kehutanan) juga," ucapnya.


Pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan di Blok Gubug Gendeng dan pengecekan petugas. Ia mengatakan tidak ada yang dirusak dan petugas tidak ada yang merusak.


"Terlepas benar atau tidak kami melakukan konfirmasi petugas di lapangan dan cek lokasi. Ternyata petugas tidak ada yang melakukan pengerusakan. Kemudian kami cek lokasi yang diperkirakan terkait informasi tersebut ternyata tidak ada yang rusak," jelasnya.


Menurutnya dugaan pengerusakan di lahan hutan tersebut bukan masuk wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial (PS).

Junaidi meyakini kawasan hutan tersebut masih dalam pengelolaan perum Perhutani.


"Tidak masuk (KHDPK PS). Petak tersebut masih masuk pengelolaan perum perhutani dan tidak masuk KHDPK," ungkapnya. (tos/him)

 

Editor : Achmad Ulil Albab
#polisi #perusakan #hutan #jagung #perhutani #blora #pertanian