BLORA, RADARPATI.ID - Sudah tiga kali masuk penjara tak membuat pria berinisial EP kapok. Lelaki 38 tahun warga Desa Tempellemahbang, Jepon itu kembali beraksi. Dia menggasak motor dan senapan.
Kali ini EP melakukan aksi kejahatan di rumah Ali Pramano warga Desa Bangsri, Kecamatan Jepon. Ali kaget ketika pulang usai menghadiri acara pernikahan, rumahnya berantakan.
"Dan saat dicek, ternyata satu unit sepeda motor matic dan senapan angin milik korban hilang," ujar Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe (25/12/2023).
Dari situlah akhirnya, korban melapor ke kepolisian. Polisi yang mendapatkan laporan itu bertindak.
Tim gabungan Resmob Polres Blora dan Reskrim Polsek Jepon bergerak ke TKP.
Tak berselang lama, polisi meringkus pelaku di rumah orang tuanya, di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon.
Dari hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi, pelaku pencurian tersebut adalah seorang residivis.
Pelaku pernah masuk tiga kali dengan rentetan kasus dua kali melakukan tindak pidana penipuan dan satu kali kejahatan pembunuhan.
"Dari keterangan dan alat bukti yang kuat, akhirnya diketahui pelaku EP. Dan langsung ditangkap di rumah orang tuanya," terangnya.
Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Beat warna merah tahun 2014.
Sebuah senapan angin, tatah (alat tukang), dan anak kunci bekas congkelan yang digunakan dalam beraksi.
Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp 10 juta. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (tos)