Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dukung Caleg lewat Status WA, Sekdes di Blora Kena Sanksi

Eko Santoso • Kamis, 14 Desember 2023 | 23:05 WIB
Muhammad Musta’in, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Blora. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)
Muhammad Musta’in, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Blora. (EKO SANTOSO/RADAR KUDUS)

 

 


BLORA, RADARPATI.ID – Seorang sekretaris desa (sekdes) di Blora ketahuan mendukung dan kampanye untuk caleg tertentu. Buntut dari aksi itu Bawaslu Blora akhirnya menyurati seluruh kepala desa dan lurah.

Surat imbauan kepada 295 kades dan lurah itu, dimaksudkan sebagai pengingat agar mereka netral. Sebelumnya, beberapa waktu lalu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Balong, Kunduran, bernama Teguh Mukidin yang juga menjabat sekretaris desa (sekdes) diberi sanksi lantaran melanggar peraturan.

Ia Tidak netral sebagai perangkat desa. Ia disanksi setelah memberikan dukungan kepada calon legislatif (caleg) lewat status Whatshapp. Dengan alasan jika dirinya tak tahu jika itu melanggar.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora Muhammad Musta'in menjelaskan, atas kejadian itu bawaslu merasa perlu adanya pencegahan, sehingga hal serupa tak terulang. Dengan begitu, pihaknya memberi surat imbauan.

”Ini juga tindaklanjut adanya perangkat desa yang kampanye. Agar pelanggaran tidak terjadi lagi. Apalagi dilakukan kepala desa, BPD, hingga pengurus BUMDes (badan usaha milik desa) harusnya netral," katanya.

Pihaknya menjelaskan, ada 295 kepala desa dan lurah se-Kabupaten Blora yang disurati melalui panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dan panwaslu kelurahan/desa. Untuk mengingatkan agar mereka menjaga netralitas kepala desa, perangkat desa, BPD, dan BUMDes dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2024.

”Upaya pencegahan ini, bentuk dari usaha Bawaslu Blora untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024. Terutama pada tahapan kampanye," jelasnya.

Surat imbauan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Blora memuat larangan-larangan terhadap kepala desa/kelurahan, perangkat desa, BPD, serta BUMDes dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2024. Selain itu, dalam surat imbauan itu, juga menuangkan sanksi-sanksi jika melanggar peraturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan, kepala desa, perangkat desa, BPD, hingga pengurus BUMDes memang dilarang terlibat dalam kampanye. Aturannya sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat (2) Huruf h, I, dan j serta Ayat (3) dan Pasal 282. Juga tercantum di Pasal 339 Undang-Undang Pemilu. Untuk sanksinya tercantum pada Pasal 490, 494, dan 548.

”Ini memang bagian dari upaya kami untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam pengawasan Pemilu 2024. Harapannya Pemilu 2024 nanti, tidak terjadi pelanggaran. Terutama oleh kepala desa/lurah beserta perangkatnya, BPD, dan Pengurus BUMDes. Sebab mereka ini kan pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitas," tambahnya. (tos/lin)

Editor : Achmad Ulil Albab
#netralitas Pemilu #bawaslu #caleg #perangkat desa #blora