BLORA, RADARPATI.ID – Program pengentasan kawasan kumuh tidak dilanjutkan. Sebab, anggaran pengusulan pengentasan di dana alokasi umum (DAU) sudah habis terpakai dan usulan di dana alokasi khusus (DAK) integritas gagal diperoleh.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Blora Denny Adhiiharta Setiawan mengatakan, kawasan kumuh menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR).
Sebab, kawasan kumuh padat penduduk, drainase yang buruk, prasarana jalan, pengelolaan sampah yang dibakar dan sanitasi yang kurang, serta penerangan jalan banyak yang redup. Indikator tersebut yang membuat kawasan tersebut terbilang kumuh.
Hingga kini, di Blora ada 24 kelurahan di lima kecamatan termasuk kawasan kumuh tingkat ringan.
Meliputi Kecamatan Ngawen, Cepu, Blora, Randublatung, dan Jepon. Sedangkan di perkotaan, saat ini masih ada 374,1 hektare kawasan kumuh yang berlum dientaskan. Terlebih lagi, tahun ini anggaran program pengentasan pemukiman kumuh berkurang jauh dari tahun sebelumnya.
”Pengentasan sudah dilakukan dari sejak munculnya SK Bupati Nomor 663/515/2022 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Blora. Setiap tahun Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora berusaha menurunkan kawasan kumuh sekitar 10 persen. Tahun ini hanya sedikit pengurangannya. Sebab, anggarannya dipangkas dan terbagi-bagi dengan dinas lain,” ujarnya.
Dia mengatakan, kendala dalam mengentaskan permukiman kumuh di Kota Sate kurang adanya penyatuan tujuan. Masing-masing dinas masih ada prioritas kegiatan yang harus dilaksanakan. Terkecuali bupati sendiri memerintahkan beberapa dinas atau petugas.
”Ke depan, warga yang belum memiliki tanah akan dibantu proses kredit di bank. Nantinya, warga hanya mengangsur tanah, rumahnya dibangunkan Pemprov Jateng. Ada 12 orang yang mendapat rezeki dari Pemprov Jateng. Mereka dapat tanah di Desa Nglandeyan, Kedungtuban,” ujarnya.
Dia menambahkan, tahun depan pihaknya bakal menggandeng perusahaan untuk mengaluarkan dana corporate social responsibility (CSR) untuk melakukan bedah rumah dengan skala lebih besar lagi.
”Untuk RTLH (rumah tidak layak huni) yang ingin dibantu bisa mengajukan kepada Dinrumkimhub untuk kami menindaklanjuti,” imbuhnya. (ari/lin)